MerahPutih.com - Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat kini sedang viral.
Acara ini menjadi ramai diperbincangkan di media sosial, lantaran keputusan dewan juri dalam memberikan nilai berbeda untuk jawaban dari dua peserta, yang substansinya sama. Acara tersebut digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5).
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini. Ia juga menyampaikan akan melakukan evaluasi.
Akbar menyayangkan peristiwa tersebut dan menekankan pentingnya juri bersikap objektif dan responsif atas keberatan peserta di lapangan.
Baca juga:
Video Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Viral, Habiburokhman Minta Juri Diganti
Ia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dewan juri dan sistem lomba.
"Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini," ungkap Akbar melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (12/5).
Akbar juga menyoroti kelalaian panitia dan juri, termasuk terkait teknis tata suara dan mekanisme keberatan yang perlu diperbaiki supaya kesalahan serupa tidak berulang.
"Saya melihat, Lomba Cerdas Cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini," tegasnya.
Baca juga:
Viral Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Ingin Bertemu Pimpinan KPK
Ada banyak pengguna media sosial yang menyinggung alasan 'artikulasi', yang digunakan juri untuk membedakan nilai peserta.
Pada saat sesi rebutan, peserta memperoleh pertanyaan soal proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Grup C dari SMAN 1 Pontianak menekan bel terlebih dahulu.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," kata perwakilan Grup C.
Grup C memperoleh nilai minus lima untuk jawaban atas pertanyaan tersebut. Sebaliknya, jawaban serupa yang dilontarkan Grup B dari SMAN 1 Sambas diberi nilai 10 oleh juri yang sama, yaitu Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi.
Baca juga:
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," kata perwakilan Grup B.
Juri menyebutkan, bahwa jawaban Grup C tidak menyebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan jelas. Keputusan ini memicu sanggahan dari Regu C, tetapi dewan juri tetap mempertahankan keputusan mereka.
"Tadi disebutkan regu C ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi," kata Dyastasita.
"Jadi Dewan Juri tadi berpendapat nggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah," imbuhnya.
Juri lainnya, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni mengatakan, perbedaan nilai dikarenakan artikulasi peserta dari SMAN 1 Pontianak dinilai kurang jelas. (knu)