Ini Denda Bagi Flatform Digital Tidak Blokir Akun Anak, Tertinggi 6 Persen dari Pendapatan Global

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Ini Denda Bagi Flatform Digital Tidak Blokir Akun Anak, Tertinggi 6 Persen dari Pendapatan Global

Ilustrasi media sosial.(Foto: Pexels/Magnus Mueller)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancan formula skema denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas atau mereka yang tidak menutup akun anak-anak.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menjelaskan, penyusunan skema denda ini dilakukan dengan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha PSE.

"Dalam proses ini kami melakukan pengembangan formula untuk denda administratif di mana ini menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha daripada PSE," kata Mediodecci.

Skema denda administratif bagi PSE pelanggar PP Tunas saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan untuk diajukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga:

TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas

Terdapat empat komponen indeks pelanggaran yang menjadi dasar dari penetapan denda yakni dampak terhadap anak, periode atau durasi pelanggaran, upaya mitigasi risiko yang telah dilakukan PSE, dan riwayat pelanggaran sebelumnya.

Kemkomdigi menyusun formula batas denda maksimal bagi PSE sesuai skala usahanya. Usaha mikro dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar, skala kecil maksimal Rp 5 miliar, skala menengah maksimal Rp 10 miliar, dan untuk skala besar atau global itu maksimal 6 persen dari pendapatan global.

Penyusunan skema denda administratif ini telah melalui diskusi dengan melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.

Penetapan denda ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap PSE yang melanggar PP Tunas namun tidak sampai berdampak merusak industri.

PSE yang melanggar memiliki hak sanggah dengan mengajukan keberatan. Apabila keberatan secara resmi ditolak, PSE dapat menempuh gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami menjamin hak PSE melalui proses yang adil transparan dan terstruktur ruang dan waktunya. Dimulai dari pengajuan, pemrosesan, penetapan hingga penyampaian," ungkapnya.

PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) adalah aturan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. (*)

#PP TUNAS #Sosial Media #Game Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roblox, PUBG, Crossfire, Age of Empire, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends Penuhi Ketentuan Penilaian Mandiri PP Tunas
Dalam PP Tunas, ketentuan penilaian mandiri untuk profil risiko wajib dilakukan oleh semua PSE yang beroperasi di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Roblox, PUBG, Crossfire, Age of Empire, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends Penuhi Ketentuan Penilaian Mandiri PP Tunas
Lifestyle
60 Persen Generasi Z Lebih Tertarik Bekerja Sesuai Minat, Termasuk di Sektor Gim dan E-Sport
Kementerian Ekraf dalam hal ini juga telah menerima penghargaan sebagai Mitra Lembaga Pemerintah Terbaik yang diberikan pada ajang Musyawarah Nasional Indonesia Esports Association (Munas IESPA) 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
60 Persen Generasi Z Lebih Tertarik Bekerja Sesuai Minat, Termasuk di Sektor Gim dan E-Sport
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Gim Daring Tingkatkan Paparan Ekstremisme, Anak Juga Jadi Antisosial
Pemerintah menguatkan pendidikan karakter anak di lingkungan sekolah melalui gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Gim Daring Tingkatkan Paparan Ekstremisme, Anak Juga Jadi Antisosial
Fun
Roblox Luncurkan Akun untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun, Patuhi PP TUNAS
Indonesia menjadi salah satu negara pertama peluncuran fitur ini.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Roblox Luncurkan Akun untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun, Patuhi PP TUNAS
Indonesia
Pramono Dukung PP Tunas, Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Medsos
Gubernur DKI mendukung penerapan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Pramono Dukung PP Tunas, Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Medsos
Tekno
Pre-Order GTA 6 Segera Dibuka? Bocoran Harga dan Tanggal Rilisnya Mulai Terungkap
GTA 6 akan segera membuka pre-order bulan ini. Kabarnya, harga game tersebut dibanderol Rp 1,6 juta.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Pre-Order GTA 6 Segera Dibuka? Bocoran Harga dan Tanggal Rilisnya Mulai Terungkap
Indonesia
Ini Denda Bagi Flatform Digital Tidak Blokir Akun Anak, Tertinggi 6 Persen dari Pendapatan Global
Penetapan denda ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap PSE yang melanggar PP Tunas namun tidak sampai berdampak merusak industri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Ini Denda Bagi Flatform Digital Tidak Blokir Akun Anak, Tertinggi 6 Persen dari Pendapatan Global
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Indonesia
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas
Selain menyampaikan angka deaktivasi akun anak di bawah usia 16 tahun, Meutya mengatakan bahwa TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur di masa mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas
Bagikan