MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancan formula skema denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas atau mereka yang tidak menutup akun anak-anak.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menjelaskan, penyusunan skema denda ini dilakukan dengan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha PSE.
"Dalam proses ini kami melakukan pengembangan formula untuk denda administratif di mana ini menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha daripada PSE," kata Mediodecci.
Skema denda administratif bagi PSE pelanggar PP Tunas saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan untuk diajukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga:
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas
Terdapat empat komponen indeks pelanggaran yang menjadi dasar dari penetapan denda yakni dampak terhadap anak, periode atau durasi pelanggaran, upaya mitigasi risiko yang telah dilakukan PSE, dan riwayat pelanggaran sebelumnya.
Kemkomdigi menyusun formula batas denda maksimal bagi PSE sesuai skala usahanya. Usaha mikro dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar, skala kecil maksimal Rp 5 miliar, skala menengah maksimal Rp 10 miliar, dan untuk skala besar atau global itu maksimal 6 persen dari pendapatan global.
Penyusunan skema denda administratif ini telah melalui diskusi dengan melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.
Penetapan denda ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap PSE yang melanggar PP Tunas namun tidak sampai berdampak merusak industri.
PSE yang melanggar memiliki hak sanggah dengan mengajukan keberatan. Apabila keberatan secara resmi ditolak, PSE dapat menempuh gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami menjamin hak PSE melalui proses yang adil transparan dan terstruktur ruang dan waktunya. Dimulai dari pengajuan, pemrosesan, penetapan hingga penyampaian," ungkapnya.
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) adalah aturan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. (*)