MerahPutih.com - Perlindungan generasi muda di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif ketergantungan gawai dan media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
Baca juga:
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Soroti Tantangan Era Digital
Menurut Pramono, tantangan bangsa saat ini telah bergeser. Jika sebelumnya fokus pada kedaulatan wilayah, kini Indonesia juga menghadapi tantangan besar dalam menjaga kedaulatan informasi di era transformasi digital.
Karena itu, ia menilai seluruh elemen masyarakat perlu bersatu membangun ekosistem digital yang sehat demi mendukung pertumbuhan talenta muda Indonesia.
Jakarta mendukung penuh penerapan PP Tunas. Mudah-mudahan kebijakan ini dapat mengurangi ketergantungan anak-anak terhadap gawai,
kata Pramono.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI menyampaikan bahwa semangat kebangkitan nasional harus terus dijaga dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
Menurutnya, tantangan baru seperti transformasi digital dan kedaulatan informasi harus dihadapi melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk merefleksikan semangat persatuan dan perjuangan bangsa sejak berdirinya Budi Utomo pada 1908. Hal ini menegaskan pentingnya melindungi generasi muda sebagai fondasi utama dalam menjaga kemandirian dan kedaulatan bangsa,
ungkapnya.
Pemerintah Dorong Penundaan Akses Medsos untuk Anak
Lebih lanjut, Uus mengatakan pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat kolaborasi dalam perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan penuh PP Tunas.
Baca juga:
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas
Salah satu langkah yang didorong yakni penundaan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.
Momentum ini harus menjadikan setiap langkah pembangunan berorientasi pada kemajuan bersama. Kebangkitan nasional adalah milik seluruh rakyat Indonesia, yang bermula dari kesadaran individu, tumbuh secara kolektif, dan bermuara pada kemajuan bangsa di tingkat global,
pungkasnya.
(Asp)