MerahPutih.com - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun mendapat lampu hijau dari DPR
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakakan jika diterapkan bisa mencegah sekaligus memberantas penyebaran hoaks di medsos.
Menurut dia, kebijakan itu dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan aktivitas pendengung (buzzer) yang selama ini membuat gaduh ruang publik digital dengan menyebarkan informasi bohong dan konten bernuansa kebencian.
Baca juga:
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
"Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial," katanya, dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (22/5).
Identitas Digital dan Akuntabilitas
Soleh menekankan pencantuman nomor ponsel akan membuat setiap pemilik akun lebih bertanggung jawab atas unggahan mereka. Kebijakan ini juga dianggap mampu mengantisipasi maraknya modus penipuan digital.
Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh
Meski dinilai efektif, Soleh mengingatkan agar kebijakan ini dirumuskan secara matang dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi.
Baca juga:
Komdigi Sebut Video Fitnah terhadap Prabowo Hoaks, Peringatkan Ancaman Hukum
Masih Digodok Menkomdigi
Pemerintah saat ini tengah mengkaji kebijakan baru yang berpotensi mengubah cara masyarakat Indonesia menggunakan media sosial.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tengah mengkaji aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik, agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,
Menkomdigi Meutya Hafid
Menurut Meutya, saat ini pemberian nomor ponsel masih bersifat opsional. Dengan aturan baru, setiap unggahan pengguna akan lebih akuntabel. “Mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” tandasnya. (*)