Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Demonstrasi ricuh di Nepal tewaskan 16 orang.(foto: Instagram @thecurrent_india)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — SEDIKITNYA 16 pengunjuk rasa tewas pada Senin (8/9), ketika polisi Nepal membubarkan demonstran muda di Kathmandu. Para demonstran menuntut pemerintah mencabut larangan media sosial dan menindak korupsi.

Sejumlah situs media sosial, termasuk Facebook, YouTube, dan X, tidak dapat diakses di Nepal sejak Jumat (5/9), setelah pemerintah memblokir 26 platform yang belum terdaftar. Hal itu membuat pengguna marah dan bingung. Ribuan orang lalu turun ke jalan. Mereka dihadang peluru karet, gas air mata, meriam air, dan pukulan tongkat oleh polisi ketika para demonstran menerobos kawat berduri menuju area terbatas di dekat parlemen.

"Saya belum pernah melihat situasi begitu mengerikan di rumah sakit. Gas air mata masuk ke area rumah sakit juga, sehingga dokter kesulitan bekerja,” kata Ranjana Nepal, petugas informasi di fasilitas kesehatan yang menerima banyak korban luka, dikutip AFP.

Media Nepal melaporkan polisi menggunakan peluru tajam terhadap para demonstran. "Enam belas orang telah meninggal dengan menyedihkan. Sekitar seratus orang sedang dirawat, termasuk polisi,” kata juru bicara kepolisian Lembah Kathmandu, Shekhar Khanal, dikutip The Korea Times.

Pemerintah distrik memberlakukan jam malam di beberapa area penting kota, termasuk gedung parlemen, kediaman presiden, dan Singha Durbar, yang menampung kantor perdana menteri.

Beberapa demonstran dilaporkan memanjat tembok gedung parlemen dan merusak gerbangnya. Protes serupa juga diadakan di distrik lain di seluruh negeri.

Platform populer seperti Instagram memiliki jutaan pengguna di Nepal yang mengandalkannya untuk hiburan, berita, dan bisnis. "Kami dipicu larangan media sosial, tetapi itu bukan satu-satunya alasan kami berkumpul di sini. Kami memprotes korupsi yang telah diinstitusionalisasi di Nepal,” kata seorang mahasiswa, Yujan Rajbhandari, 24.

Baca juga:

Nepal Blokir TikTok karena Dianggap Ganggu Keharmonisan Sosial



Menuntut Perubahan



Mahasiswa lain, Ikshama Tumrok, 20, mengatakan ia memprotes sikap otoriter pemerintah.

”Kami ingin melihat perubahan. Pihak lain telah menahannya, tapi harus berakhir di generasi kami," katanya kepada AFP.

Para demonstran memulai aksi mereka di Kathmandu dengan menyanyikan lagu kebangsaan dan melambaikan bendera negara. Setelah itu, mereka meneriakkan yel-yel menentang penghentian media sosial dan korupsi.

Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada sejumlah kasus korupsi yang melibatkan menteri, mantan menteri, dan pejabat tinggi. Sejak larangan diberlakukan, video yang memperlihatkan kontras antara kesulitan warga Nepal biasa dan anak-anak politisi yang memamerkan barang-barang mewah dan liburan mahal menjadi viral di TikTok, satu-satunya media sosial yang masih beroperasi.

"Ada gerakan di luar negeri melawan korupsi dan mereka (pemerintah) takut hal itu terjadi di sini juga," kata pengunjuk rasa Bhumika Bharati.

Kabinet memutuskan bulan lalu untuk memberi waktu tujuh hari bagi perusahaan media sosial yang terdampak untuk mendaftar di Nepal, menetapkan titik kontak, serta menunjuk pejabat penanganan keluhan dan pejabat kepatuhan yang tinggal di Nepal. Keputusan itu diambil setelah perintah Mahkamah Agung pada September 2024.

Dalam sebuah pernyataan pada Minggu, pemerintah mengatakan pihaknya menghormati kebebasan berpikir dan berekspresi serta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang melindungi dan menjamin penggunaannya secara bebas.

Nepal sebelumnya juga pernah membatasi akses ke platform daring populer. Pemerintah memblokir aplikasi perpesanan Telegram pada Juli lalu dengan alasan meningkatnya penipuan daring dan pencucian uang.

Sementara itu, larangan TikTok yang berlangsung sembilan bulan dicabut pada Agustus 2024 setelah platform itu setuju untuk mematuhi peraturan Nepal.(dwi)

Baca juga:

Gempa Berkekuatan 7,1 Skala Richter di Tibet Terasa hingga Nepal dan India, Data Terkini Catat 126 Orang Kehilangan Nyawa

#Nepal #Demo Rusuh #Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Polri tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Tidak ditemukan pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel tentang Mark Zuckerberg yang mengaitkan konflik Iran-AS dengan matinya Google atau internet secara global.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Indonesia
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Akun media sosial terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta diperiksa. Polisi menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Bagikan