Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo STM Yakin Divonis Bebas

Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Januari 2020

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap terdakwa perkara melawan aparat Kepolisian, saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, Lutfi Alfiandi (20).

"Iya (putusan dibacakan) nanti siang jam 2," ucap salah seorang tim kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Baca Juga:

Kapolri Tantang 'Bocah' STM Lutfi Buktikan Dirinya Disetrum Polisi

Lutfi mengaku siap untun menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini. Tak ada persiapan khusus guna menghadapi sidang. Pihaknya menilai apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum ke kliennya tidaklah tepat. Dimana Lutfi disebut terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.

"Kami tidak sependapat dengan JPU," katanya.

Ia menyebut kondisi kliennya sehat jelang sidang putusan hari ini. "Alhamdulillah (lutfi) sehat," kata Sutra.

Jika melihat faktar persidangan yang ada, Lutfi menurutnya harus divonis bebas. Hal itu lantaran Pasal 218 KUHP yang dipakai Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dinilai tidak tepat. Sutra meyakini pasal itu tidak bisa diterapkan kliennya.

"Persiapannya kita hanya berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan. Harapannya Lutfi bebas," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Lutfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara. "Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata JPU, Andry Saputra.

Luthfi Alfiandi membantah dirinya melakukan perlawanan terhadap polisi
Terdakwa kerusuhan aksi DPR RI Dede Luthfi Alfiandi bersama Ibunya Nurhayati S usai persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

JPU menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lain meresahkan masyarakat.

Pasalnya, Lutfi dan yang lain tak mau meninggalkan lokasi saat diminta aparat kepolisian untuk membubarkan diri mengingat waktu menyampaikan pendapat mereka sebenarnya sudah usai jika merujuk peraturan yang ada.

Hal tersebut menurut JPU menjadi salah satu hal yang memberatkan Lutfi. Sementara itu, terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi jadi salah satu hal yang meringankan.

"Terdakwa Lutfi (terbukti) bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," kata dia lagi.

Baca Juga:

Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi

Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa sempat mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Eksepsi dibacakan pengacara Lutfi. Lutfi sendiri juga sempat minta dibebaskan usai pengacaranya membacakan eksepsi Lutfi masih merasa saat itu dia tidak melawan aparat.

"Saya minta bebas karena saat itu saya sudah di jalan pulang," kata Lutfi. (Knu)

Baca Artikel Asli