Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 19 Desember 2019
Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi

Ilustrasi. (Foto: Pixabay/madartzgraphics)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diretas oleh hacker pada Kamis (19/12). Halaman web http://pn-jakartapusat.go.id/ berubah menjadi gambar seorang anak muda memakai seragam sekolah sambil membawa bendera merah putih.

Sontak hal itu mengingatkan kita pada kasus penangkapan Dede Lutfi Alfiandi seorang siswa STM yang saat itu tergabung dalam massa demonstran menolak sejumlah RUU kontroversial dan RUKUHP di gedung DPR RI beberapa bulam silam.

Baca Juga:

KPK Periksa Mantu Eks Sekretaris Mahkamah Agung

Ilustrasi itu hendak menjelaskan sebuah keridakadilan dari pemerintah yang notabene sulit tersentuh kritikan dari masyarakat Indonesia yang merasa dikhianati atas rencana RUKUHP dan RUU kontroversial tersebut.

Tangkapan layar situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Tangkapan layar situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Ilustrasi tersebut bertuliskan keterangan "respect for STM" dan keterangan "tertangkap berorasi dihukum penjara. Korupsi berjuta masih berkuasa."

Lutfi sendiri saat ini telah menjalani sidang perkara dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian yang menjadi saksi dalam perkara itu menyebutkan, saat melakukan pengamanan pada 30 September 2019 lalu pihak Bhyangkara dilempar batu oleh para demonstran yang digawangi siswa STM se-Jabodetabek, termasuk salah satunya Dede Lutfiandi.

Baca Juga:

Polisi Siapkan Contraflow saat Puncak Arus Mudik Natal-Tahun Baru

Masih dalam persidangan, atas tuduhan dilayangkan pihak kepolosian tersebut. Lutfi membantah keras dirinya yang melepar batu kepada petugas yang mengamankan jalannya unjuk rasa.

Dukungan netizen di media sosial. (Foto: Screenshot Twitter)
Dukungan netizen di media sosial. (Foto: Screenshot Twitter)

Sebab, lutfi telah menjnggalkan arena demonstasi sebelum Adzan Magrib berkumandang.

Atas tuduhan tersebut Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.

Akibat perbuatan itu, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Kolaps di Pesawat, Jantung Adian Naputupulu Ternyata Sudah Pasang 5 Ring

#Pembajakan Akun #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Berkas belum lengkap, sidang gugatan eks pegawai PT Pegadaian ditunda.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Indonesia
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
Dalam gugatannya, Wamendagri juga meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000.
Andika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
Indonesia
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Dua terdakwa yakni Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono didakwa menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan sebesar Rp 1,125 miliar.
Andika Pratama - Senin, 03 Juli 2023
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Indonesia
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Andika Pratama - Selasa, 27 Juni 2023
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Indonesia
Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan Komisi Yudisial pada waktu yang telah dijadwalkan.
Mula Akmal - Selasa, 30 Mei 2023
Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
Indonesia
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus narkotika di PN Jakbar, Rabu (5/3). Kasus ini diotaki Irjen Teddy Minahasa.
Mula Akmal - Rabu, 05 April 2023
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
Indonesia
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
"Pekan ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3).
Andika Pratama - Selasa, 07 Maret 2023
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
Indonesia
Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3).
Andika Pratama - Senin, 06 Maret 2023
 Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
Bagikan