Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang (penggugat), dan perusahaannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang yang seharusnya membahas legal standing tergugat, ditunda karena majelis hakim menilai berkas identitas tergugat belum lengkap.

Hakim Ketua, Arlen Veronica, memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.

“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Arlen sambil mengetuk palu, Rabu (4/12).

Baca juga:

Diabaikan Jadi Karyawan PKWT, Pensiunan Pegawai Gugat PT Pegadaian

Gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian tidak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

“Tentu kita berharap gugatan kami dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang, usai persidangan.

Baca juga:

Puluhan Orang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Libatkan Tom Lembong

Ketentuan Perjanjian Kerja

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani. Pasal 155 PKB PT Pegadaian menyatakan:

“Usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”

Namun, Marshall mengaku, telah memenuhi syarat tersebut tetapi tetap ditolak oleh perusahaan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan bertentangan dengan PKB yang berlaku.

Mediasi Gagal

Sahala menjelaskan, mediasi antara penggugat dan tergugat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

“Mediasi sudah dilakukan. Nanti sidang akan langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Sahala.

Sementara itu, kuasa hukum PT Pegadaian enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Nanti akan kami sampaikan dalam sidang,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum PT Pegadaian yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:

Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)

Petitum Gugatan

Pada gugatan tersebut, Marshall memohon kepada majelis hakim untuk:

1. Menyatakan PT Pegadaian telah melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025.

2. Menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

3. Memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun.

4. Menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.

5. Membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar.

6. Membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta.

7. Membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

8. Menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing tergugat. (Pon)

#PT Pegadaian (Persero) #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Pekerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1,4 Juta Tenaga Kerja Sudah Terserap hingga Agustus 2026, Kemnaker Perkuat Career Day untuk Talenta Muda
Sebanyak 1.411.857 tenaga kerja mendapat penempatan hingga Agustus 2026. Kemnaker memperkuat Career Day dan You RISE untuk talenta muda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
1,4 Juta Tenaga Kerja Sudah Terserap hingga Agustus 2026, Kemnaker Perkuat Career Day untuk Talenta Muda
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Kualitas insan BPJS Ketenagakerjaan diuji melalui kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar ketahanan fisik melintasi rintangan ekstrim.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
BPS: Pengangguran di Solo Masih 6.943 Orang, Didominasi Lulusan SMA/SMK
Angka pengangguran di Solo kini masih menembus 6.943 orang. Jumlah itu didominasi oleh lulusan SMA/SMK.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
BPS: Pengangguran di Solo Masih 6.943 Orang, Didominasi Lulusan SMA/SMK
Indonesia
4 Tips Negosiasi Naik Gaji di Perusahaan, 83 Persen Karyawan Berhasil dengan Cara Ini
Salary Pulse Indonesia 2026 mencatat 83 persen pekerja berhasil mendapat kenaikan gaji setelah negosiasi. Simak empat tips mengajukan kenaikan gaji ini.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
4 Tips Negosiasi Naik Gaji di Perusahaan, 83 Persen Karyawan Berhasil dengan Cara Ini
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Indonesia
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK berlangsung tegang. Massa penolak sempat menghadang petugas dan melakukan perlawanan sebelum aparat berhasil masuk area hotel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Indonesia
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Pendiri LSI, Denny JA mengatakan, bahwa Indonesia sedang menyaksikan kemunculan kelas sosial baru, yaitu Digitally Vulnerable Class (DVC).
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Bagikan