Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang (penggugat), dan perusahaannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang yang seharusnya membahas legal standing tergugat, ditunda karena majelis hakim menilai berkas identitas tergugat belum lengkap.
Hakim Ketua, Arlen Veronica, memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Arlen sambil mengetuk palu, Rabu (4/12).
Baca juga:
Diabaikan Jadi Karyawan PKWT, Pensiunan Pegawai Gugat PT Pegadaian
Gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian tidak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.
Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.
“Tentu kita berharap gugatan kami dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang, usai persidangan.
Baca juga:
Puluhan Orang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Libatkan Tom Lembong
Ketentuan Perjanjian Kerja
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani. Pasal 155 PKB PT Pegadaian menyatakan:
“Usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”
Namun, Marshall mengaku, telah memenuhi syarat tersebut tetapi tetap ditolak oleh perusahaan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan bertentangan dengan PKB yang berlaku.
Mediasi Gagal
Sahala menjelaskan, mediasi antara penggugat dan tergugat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.
“Mediasi sudah dilakukan. Nanti sidang akan langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Sahala.
Sementara itu, kuasa hukum PT Pegadaian enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Nanti akan kami sampaikan dalam sidang,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum PT Pegadaian yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga:
Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)
Petitum Gugatan
Pada gugatan tersebut, Marshall memohon kepada majelis hakim untuk:
1. Menyatakan PT Pegadaian telah melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025.
2. Menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
3. Memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun.
4. Menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.
5. Membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar.
6. Membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta.
7. Membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
8. Menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing tergugat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja

Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan

4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

Hari Pelaut Sedunia 2025 Ambil Tema My Harassment-Free Ship, Sudah Saatnya Kapal Jadi Ruang Kerja Bebas dari Pelecehan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu

Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN

3,59 Juta Penduduk Baru Terserap ke Dunia Kerja, Ini Sektor Paling Banyak Serap Pengangguran

Angka Pengangguran Tembus 13.000 Orang, Wali Kota Solo Gagas 'Rumah Siap Kerja'

Harga Emas Pegadaian Selasa (6/5): Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik
