Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang (penggugat), dan perusahaannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang yang seharusnya membahas legal standing tergugat, ditunda karena majelis hakim menilai berkas identitas tergugat belum lengkap.

Hakim Ketua, Arlen Veronica, memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.

“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Arlen sambil mengetuk palu, Rabu (4/12).

Baca juga:

Diabaikan Jadi Karyawan PKWT, Pensiunan Pegawai Gugat PT Pegadaian

Gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian tidak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

“Tentu kita berharap gugatan kami dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang, usai persidangan.

Baca juga:

Puluhan Orang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Libatkan Tom Lembong

Ketentuan Perjanjian Kerja

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani. Pasal 155 PKB PT Pegadaian menyatakan:

“Usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”

Namun, Marshall mengaku, telah memenuhi syarat tersebut tetapi tetap ditolak oleh perusahaan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan bertentangan dengan PKB yang berlaku.

Mediasi Gagal

Sahala menjelaskan, mediasi antara penggugat dan tergugat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

“Mediasi sudah dilakukan. Nanti sidang akan langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Sahala.

Sementara itu, kuasa hukum PT Pegadaian enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Nanti akan kami sampaikan dalam sidang,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum PT Pegadaian yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:

Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)

Petitum Gugatan

Pada gugatan tersebut, Marshall memohon kepada majelis hakim untuk:

1. Menyatakan PT Pegadaian telah melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025.

2. Menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

3. Memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun.

4. Menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.

5. Membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar.

6. Membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta.

7. Membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

8. Menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing tergugat. (Pon)

#PT Pegadaian (Persero) #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Pekerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan
Di Jakarta Jobfest 2025, tidak ada penumpukan berkas secara fisik, semua dilakukan secara digital guna menghindari penyalahgunaan data.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan
Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Fun
Hari Pelaut Sedunia 2025 Ambil Tema My Harassment-Free Ship, Sudah Saatnya Kapal Jadi Ruang Kerja Bebas dari Pelecehan
Hari Pelaut Sedunia 2025 diperingati 25 Juni dengan tema "My Harassment-Free Ship", mengajak dunia maritim menciptakan kapal yang aman, inklusif, dan bebas pelecehan.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 25 Juni 2025
Hari Pelaut Sedunia 2025 Ambil Tema My Harassment-Free Ship, Sudah Saatnya Kapal Jadi Ruang Kerja Bebas dari Pelecehan
Berita Foto
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu
Sejumah pekerja saat melintasi pelican cross saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (2/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 02 Juni 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu
Indonesia
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Permenaker juga memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Indonesia
3,59 Juta Penduduk Baru Terserap ke Dunia Kerja, Ini Sektor Paling Banyak Serap Pengangguran
Sektor industri pengolahan mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja, terutama industri alas kaki, yang menyerap tambahan 200 ribu pekerja baru.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
3,59 Juta Penduduk Baru Terserap ke Dunia Kerja, Ini Sektor Paling Banyak Serap Pengangguran
Indonesia
Angka Pengangguran Tembus 13.000 Orang, Wali Kota Solo Gagas 'Rumah Siap Kerja'
Angka pengangguran di Solo tembus 13.000 orang. Pemkot Solo pun menggagas program 'Rumah Siap Kerja' untuk para pencari kerja.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Angka Pengangguran Tembus 13.000 Orang, Wali Kota Solo Gagas 'Rumah Siap Kerja'
Indonesia
Harga Emas Pegadaian Selasa (6/5): Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik
Emas Antam dan Galeri24 tersedia dalam berbagai pilihan berat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Harga Emas Pegadaian Selasa (6/5): Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik
Bagikan