Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang (penggugat), dan perusahaannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang yang seharusnya membahas legal standing tergugat, ditunda karena majelis hakim menilai berkas identitas tergugat belum lengkap.

Hakim Ketua, Arlen Veronica, memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.

“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Arlen sambil mengetuk palu, Rabu (4/12).

Baca juga:

Diabaikan Jadi Karyawan PKWT, Pensiunan Pegawai Gugat PT Pegadaian

Gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian tidak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

“Tentu kita berharap gugatan kami dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang, usai persidangan.

Baca juga:

Puluhan Orang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Libatkan Tom Lembong

Ketentuan Perjanjian Kerja

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani. Pasal 155 PKB PT Pegadaian menyatakan:

“Usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”

Namun, Marshall mengaku, telah memenuhi syarat tersebut tetapi tetap ditolak oleh perusahaan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan bertentangan dengan PKB yang berlaku.

Mediasi Gagal

Sahala menjelaskan, mediasi antara penggugat dan tergugat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

“Mediasi sudah dilakukan. Nanti sidang akan langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Sahala.

Sementara itu, kuasa hukum PT Pegadaian enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Nanti akan kami sampaikan dalam sidang,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum PT Pegadaian yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:

Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)

Petitum Gugatan

Pada gugatan tersebut, Marshall memohon kepada majelis hakim untuk:

1. Menyatakan PT Pegadaian telah melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025.

2. Menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

3. Memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun.

4. Menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.

5. Membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar.

6. Membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta.

7. Membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

8. Menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing tergugat. (Pon)

#PT Pegadaian (Persero) #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Pekerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Begini Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Hari Ini
Sedangkan harga pada Selasa (12/5) yakni UBS Rp 2.862.000, Antam Rp 2.918.000, dan Galeri24 Rp 2.814.000 per gram.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Begini Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Hari Ini
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Indonesia
Pengangguran di Jakarta Tembus 333 Ribu Orang, Lulusan SMA Paling Terdampak
Jumlah pengangguran di Jakarta kini mencapai 333 ribu orang. Lulusan SMA/SMK paling terdampak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Pengangguran di Jakarta Tembus 333 Ribu Orang, Lulusan SMA Paling Terdampak
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Buka Lowongan Kerja Part Time, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Jakarta Fair Kemayoran 2026 membuka lowongan kerja part time. Ada 20 posisi yang dibuka untuk event tersebut.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Buka Lowongan Kerja Part Time, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Indonesia
Program MBG Perkuat Ekonomi Rakyat, Sudah Serap 1,18 Juta Tenaga Kerja
Program MBG telah memperkuat ekonomi rakyat. Kini, MBG sudah menyerap sebanyak 1,18 juta tenaga kerja di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
Program MBG Perkuat Ekonomi Rakyat, Sudah Serap 1,18 Juta Tenaga Kerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh
Adapun ketentuan dalam SE WFH tersebut meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh
Indonesia
Tekanan dan Pengeluaran Keuangan Meningkat, Mayoritas Pekerja Tunda Pensiun
Kelompok yang sebelumnya yakin untuk pensiun jadi memilih untuk tidak pensiun karena melihat perkembangan situasi yang ada saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Tekanan dan Pengeluaran Keuangan Meningkat, Mayoritas Pekerja Tunda Pensiun
Indonesia
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Rp 8.400 Per Bulan Bagi Pekerja Informal Diperpanjang
Menaker Yassierli pun telah menerima aspirasi dari sejumlah perwakilan pekerja platform, yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Rp 8.400 Per Bulan Bagi Pekerja Informal Diperpanjang
Bagikan