MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan dilakukan setelah proses eksekusi rampung pada Kamis (18/6).
Penyerahan itu diwakili oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
Sementara di dalamnya, diterangkan PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Baca juga:
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Daftar Bangunan Milik Hotel Sultan yang Disita Negara

Hotel Sultan.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora meliputi:
Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.
Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas.
kata Ahyar
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco menyerahkan lampiran berita acara untuk diserahkan kepada pemohon atau pemerintah.
PT Indobuildco diberi waktu enam bulan untuk mengangkut barang-barang di dalam bangunan untuk dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.
Baca juga:
Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan belum Jelas, Pemerintah Buka Posko Pengaduan
Adapun, tempat tersebut beralamat di Gudang 1: Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lalu, ada pula Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"(Barang) dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu," tambah Ahyar.
Baca juga:
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Prabowo Minta Aset Negara Segera Ditarik
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan, hal ini merupakan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia mengatakan, Prabowo meminta untuk menarik aset-aset milik negara.
"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," kata Bambang saat eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, Kamis (18/6). (knu)