PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah

Proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6). Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan dilakukan setelah proses eksekusi rampung pada Kamis (18/6).

Penyerahan itu diwakili oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Sementara di dalamnya, diterangkan PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

Baca juga:

Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi

Daftar Bangunan Milik Hotel Sultan yang Disita Negara

Hotel
Hotel Sultan.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora meliputi:

Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.

Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas.

kata Ahyar

Selanjutnya, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco menyerahkan lampiran berita acara untuk diserahkan kepada pemohon atau pemerintah.

PT Indobuildco diberi waktu enam bulan untuk mengangkut barang-barang di dalam bangunan untuk dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.

Baca juga:

Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan belum Jelas, Pemerintah Buka Posko Pengaduan

Adapun, tempat tersebut beralamat di Gudang 1: Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Lalu, ada pula Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"(Barang) dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu," tambah Ahyar.

Baca juga:

GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi

Prabowo Minta Aset Negara Segera Ditarik

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan, hal ini merupakan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia mengatakan, Prabowo meminta untuk menarik aset-aset milik negara.

"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," kata Bambang saat eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, Kamis (18/6). (knu)

#Hotel Sultan #Sengketa Lahan #Aset Negara #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Prabowo Subianto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan belum Jelas, Pemerintah Buka Posko Pengaduan
Pemerintah akan memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan pascapengambilalihan aset tersebut oleh negara.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan belum Jelas, Pemerintah Buka Posko Pengaduan
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan Merupakan Arahan Presiden Prabowo
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebut pengosongan Hotel Sultan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk menarik kembali aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan Merupakan Arahan Presiden Prabowo
Indonesia
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK berlangsung tegang. Massa penolak sempat menghadang petugas dan melakukan perlawanan sebelum aparat berhasil masuk area hotel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Berita Foto
Aksi Kericuhan Warnai Eksekusi Hotel Sultan di Kawasan GBK Senayan, Jakarta
Aksi massa melempari aparat kepolisan dengan batu saat eksekusi di Hotel Sulta, Kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Aksi Kericuhan Warnai Eksekusi Hotel Sultan di Kawasan GBK Senayan, Jakarta
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Presiden Prabowo menerima 20 poin evaluasi haji 2026. Pemerintah akan memperketat syarat kesehatan jamaah haji 2027 untuk menekan angka kematian.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Indonesia
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun bukan lagi sekadar wacana, melainkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang harus dijalankan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Bagikan