Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
PN Jakarta Pusat tak tayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di layar lobi gedung pengadilan. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang tidak menayangkan jalannya sidang vonis Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, bahwa langkah tersebut menyulitkan kerja-kerja jurnalistik.
“Ini sidang terbuka, tapi aksesnya justru dibatasi. Tidak ditampilkannya tayangan sidang di layar lobi sangat menyulitkan kerja jurnalis yang ditugaskan meliput. Bukannya mendukung transparansi, ini malah mempersulit,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).
Iwakum mendapat informasi bahwa larangan menayangkan video sidang di area depan lobi Pengadilan berasal dari kepolisian.
Baca juga:
Iwakum Serahkan Bantuan untuk Siswa Berprestasi yang Sempat Terkendala Zonasi
Sementara itu, berdasarkan media brief resmi yang disampaikan PN Jakpus sidang yang digelar pukul 13.30 WIB sudah mengatur sedemikian rupa akses untuk peliputan.
Sementara di sisi lain, Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, mendesak PN Jakpus untuk menjelaskan alasan tidak menayangkan sidang di layar lobi, meskipun sudah mengizinkan sidang ditayangkan secara langsung. Pasalnya, ini menyangkut perkara yang menjadi perhatian publik luas.
“Koneksi internet di pengadilan tidak mendukung untuk streaming secara serempak. Ini bukan hanya menyulitkan, tapi bentuk pembatasan akses,” kata Ponco.
“Jika benar ada tekanan dari luar, ini harus diungkap. Pengadilan harus menjunjung independensi dan hak masyarakat atas informasi,” tegasnya.
Baca juga:
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Keluhan juga disampaikan langsung oleh jurnalis yang berada di lokasi.
“Karena untuk akses internet secara bersamaan di satu lokasi membuat buffering dan lemot,” ujar wartawan CNN Indonesia, Teddy.
Selain itu, wartawan VOI.id, Rizky, juga menyayangkan sikap pengadilan.
“Katanya keterbukaan informasi publik, transparan. Masa larang buat setel di luar,” ucapnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW
Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara