Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
 Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025 
                PN Jakarta Pusat tak tayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di layar lobi gedung pengadilan. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang tidak menayangkan jalannya sidang vonis Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, bahwa langkah tersebut menyulitkan kerja-kerja jurnalistik.
“Ini sidang terbuka, tapi aksesnya justru dibatasi. Tidak ditampilkannya tayangan sidang di layar lobi sangat menyulitkan kerja jurnalis yang ditugaskan meliput. Bukannya mendukung transparansi, ini malah mempersulit,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).
Iwakum mendapat informasi bahwa larangan menayangkan video sidang di area depan lobi Pengadilan berasal dari kepolisian.
Baca juga:
Iwakum Serahkan Bantuan untuk Siswa Berprestasi yang Sempat Terkendala Zonasi
Sementara itu, berdasarkan media brief resmi yang disampaikan PN Jakpus sidang yang digelar pukul 13.30 WIB sudah mengatur sedemikian rupa akses untuk peliputan.
Sementara di sisi lain, Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, mendesak PN Jakpus untuk menjelaskan alasan tidak menayangkan sidang di layar lobi, meskipun sudah mengizinkan sidang ditayangkan secara langsung. Pasalnya, ini menyangkut perkara yang menjadi perhatian publik luas.
“Koneksi internet di pengadilan tidak mendukung untuk streaming secara serempak. Ini bukan hanya menyulitkan, tapi bentuk pembatasan akses,” kata Ponco.
“Jika benar ada tekanan dari luar, ini harus diungkap. Pengadilan harus menjunjung independensi dan hak masyarakat atas informasi,” tegasnya.
Baca juga:
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Keluhan juga disampaikan langsung oleh jurnalis yang berada di lokasi.
“Karena untuk akses internet secara bersamaan di satu lokasi membuat buffering dan lemot,” ujar wartawan CNN Indonesia, Teddy.
Selain itu, wartawan VOI.id, Rizky, juga menyayangkan sikap pengadilan.
“Katanya keterbukaan informasi publik, transparan. Masa larang buat setel di luar,” ucapnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
 
                      Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
 
                      Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
 
                      Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
 
                      Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
 
                      Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
 
                      Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
 
                      Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
 
                      Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
 
                      




