4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

4 karyawan MNC Group menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo (HT). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat karyawan MNC Group menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perdana gugatan hubungan industrial tersebut digelar pada Kamis (7/8) pagi.

Empat karyawan tersebut adalah Jaelani AM dan Yorri Farli selaku prinsipal untuk perkara nomor: 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, serta Muhibudin Kamali dan Sabir selaku prinsipal untuk perkara nomor: 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Keempatnya diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), yaitu Ahmad Buchari Huzaini, S.H. dan Rizki H Yoserizal, S.H.

Jaelani dan Yorri menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI/Koran Sindo). Sementara Muhibudin dan Sabir menggugat PHK sepihak yang dilakukan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI/Sindonews.com).

Namun sayang, tidak satu pun perwakilan pihak MNC Group datang ke persidangan perkara nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst ini. Mereka tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan alias mangkir.

”Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak Tergugat (SPI) dan sudah diterima, tetapi sampai sidang ini berlangsung, pihak Tergugat tidak hadir tanpa informasi kepada kami,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara di ruang sidang Kusuma Admadja 3, Kamis (7/8).

Baca juga:

Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima

Ledis juga meminta pihak Penggugat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan untuk kelanjutan persidangan. Selain itu, pihak MNC akan dipanggil ulang.

”Untuk itu, sidang akan kami lanjutkan pada pekan depan, hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di ruang yang sama (Kusuma Admadja 3). Kami juga akan melayangkan surat panggilan lagi kepada Tergugat untuk hadir dalam persidangan pekan depan,” katanya.

Hakim Mochamad Arief Adikusumo selaku ketua majelis hakim perkara nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst menyampaikan hal serupa, di ruang sidang Kusuma Admadja 4. Hakim Arief memastikan pengadilan akan tetap memanggil pihak MNC untuk hadir dalam persidangan selanjutnya.

”Hari ini, pihak Tergugat (MNI) tidak hadir tanpa pemberitahuan. Kami akan melayangkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025,” ungkap hakim Arief sebelum menutup sidang, Kamis (7/8).

Kuasa hukum Penggugat, Ahmad Buchari Huzaini mengatakan, pihaknya akan mendampingi klien sampai memperoleh hak yang semestinya diterima secara manusiawi.

"Para klien kami bekerja sudah cukup lama, paling singkat 10 tahun lebih. Bahkan ada yang 17 tahun. Mereka layak mendapatkan kompensasi yang bagus,” katanya

Baca juga:

Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi

Hal ini diperkuat oleh Sabir. ”Kami melawan MNC Group karena pesangon yang ditawarkan memang tidak layak diterima dan tidak manusiawi. Sebagai perbandingan, seorang karyawan media lain yang bekerja tidak lebih lama angkanya bisa pantas dan manusiawi. Sedangkan di MNC, dengan dalih UU Cipta Kerja, perusahaan mengemplang dana pensiun karyawan untuk dibayarkan seakan-akan itu adalah pesangon,” ujarnya.

”Artinya, kami memang harus melawan agar praktik kezaliman terhadap para pekerja tidak lagi terus berlangsung di MNC Group,” sambungnya.

Data terbaru, karyawan MNC Group yang di-PHK baru-baru ini diduga diberikan kompensasi jauh lebih tidak manusiawi. Misal, dugaan adanya karyawan yang bekerja 19 tahun hanya diberikan kompensasi Rp20 juta.

Ada pun penyebutan nama Hary Tanoesoedibjo (HT), dikarenakan pengusaha ini ada di setiap struktur organisasi anak usaha MNC Group tempat bekerja empat karyawan tersebut di atas.

”Dari awal sampai akhir hayat Koran Sindo, nama HT selalu tertera di posisi paling atas struktur organisasi,” kata Yorri Farli. (Pon)

#Mnc Group #PHK #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Netflix PHK 1.000 Karyawan, Jadi Pemangkasan Terbesar Sejak 2022
Netflix akan memangkas sekitar 1.000 karyawan atau setara dengan enam persen dari total tenaga kerjanya.
Yusuf Abdillah - Kamis, 15 Oktober 2026
Netflix PHK 1.000 Karyawan, Jadi Pemangkasan Terbesar Sejak 2022
Indonesia
PHK 6.000 Warga AS, Karyawan Asing di Microsoft Ditolak Jadi Residen
"Mereka juga telah melakukan PHK terhadap 6.000 pekerja Amerika dan menggantinya dengan 6.300 pekerja pemegang visa H-1B," kata Vance.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
PHK 6.000 Warga AS, Karyawan Asing di Microsoft Ditolak Jadi Residen
Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Indonesia
PHK Meningkat, Apindo Ingin Pemerintah Selesaikan Berbagai Hambatan Investasi
Persoalan bahan baku dan gas industri perlu segera diselesaikan karena bisa memengaruhi keberlangsungan operasional industri yang pada akhirnya berdampak terhadap kondisi tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
PHK Meningkat, Apindo Ingin Pemerintah Selesaikan Berbagai Hambatan Investasi
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Dunia
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Dian memastikan,rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank sendiri juga telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Indonesia
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Media sosial diramaikan kabar yang menyebut 90 persen karyawan Tokopedia mengalami PHK setelah perusahaan diakuisisi TikTok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Indonesia
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Bagikan