4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

4 karyawan MNC Group menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo (HT). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat karyawan MNC Group menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perdana gugatan hubungan industrial tersebut digelar pada Kamis (7/8) pagi.

Empat karyawan tersebut adalah Jaelani AM dan Yorri Farli selaku prinsipal untuk perkara nomor: 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, serta Muhibudin Kamali dan Sabir selaku prinsipal untuk perkara nomor: 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Keempatnya diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), yaitu Ahmad Buchari Huzaini, S.H. dan Rizki H Yoserizal, S.H.

Jaelani dan Yorri menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI/Koran Sindo). Sementara Muhibudin dan Sabir menggugat PHK sepihak yang dilakukan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI/Sindonews.com).

Namun sayang, tidak satu pun perwakilan pihak MNC Group datang ke persidangan perkara nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst ini. Mereka tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan alias mangkir.

”Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak Tergugat (SPI) dan sudah diterima, tetapi sampai sidang ini berlangsung, pihak Tergugat tidak hadir tanpa informasi kepada kami,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara di ruang sidang Kusuma Admadja 3, Kamis (7/8).

Baca juga:

Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima

Ledis juga meminta pihak Penggugat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan untuk kelanjutan persidangan. Selain itu, pihak MNC akan dipanggil ulang.

”Untuk itu, sidang akan kami lanjutkan pada pekan depan, hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di ruang yang sama (Kusuma Admadja 3). Kami juga akan melayangkan surat panggilan lagi kepada Tergugat untuk hadir dalam persidangan pekan depan,” katanya.

Hakim Mochamad Arief Adikusumo selaku ketua majelis hakim perkara nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst menyampaikan hal serupa, di ruang sidang Kusuma Admadja 4. Hakim Arief memastikan pengadilan akan tetap memanggil pihak MNC untuk hadir dalam persidangan selanjutnya.

”Hari ini, pihak Tergugat (MNI) tidak hadir tanpa pemberitahuan. Kami akan melayangkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025,” ungkap hakim Arief sebelum menutup sidang, Kamis (7/8).

Kuasa hukum Penggugat, Ahmad Buchari Huzaini mengatakan, pihaknya akan mendampingi klien sampai memperoleh hak yang semestinya diterima secara manusiawi.

"Para klien kami bekerja sudah cukup lama, paling singkat 10 tahun lebih. Bahkan ada yang 17 tahun. Mereka layak mendapatkan kompensasi yang bagus,” katanya

Baca juga:

Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi

Hal ini diperkuat oleh Sabir. ”Kami melawan MNC Group karena pesangon yang ditawarkan memang tidak layak diterima dan tidak manusiawi. Sebagai perbandingan, seorang karyawan media lain yang bekerja tidak lebih lama angkanya bisa pantas dan manusiawi. Sedangkan di MNC, dengan dalih UU Cipta Kerja, perusahaan mengemplang dana pensiun karyawan untuk dibayarkan seakan-akan itu adalah pesangon,” ujarnya.

”Artinya, kami memang harus melawan agar praktik kezaliman terhadap para pekerja tidak lagi terus berlangsung di MNC Group,” sambungnya.

Data terbaru, karyawan MNC Group yang di-PHK baru-baru ini diduga diberikan kompensasi jauh lebih tidak manusiawi. Misal, dugaan adanya karyawan yang bekerja 19 tahun hanya diberikan kompensasi Rp20 juta.

Ada pun penyebutan nama Hary Tanoesoedibjo (HT), dikarenakan pengusaha ini ada di setiap struktur organisasi anak usaha MNC Group tempat bekerja empat karyawan tersebut di atas.

”Dari awal sampai akhir hayat Koran Sindo, nama HT selalu tertera di posisi paling atas struktur organisasi,” kata Yorri Farli. (Pon)

#Mnc Group #PHK #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prihatin Ancaman PHK Massal Karyawan Shell, Legislator Ingatkan Kebijakan Harus Berkeadilan
Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana, angkat bicara soal ancaman PHK massal yang menghantui karyawan Shell.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Prihatin Ancaman PHK Massal Karyawan Shell, Legislator Ingatkan Kebijakan Harus Berkeadilan
Indonesia
Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
Secara nasional jumlah tenaga kerja terkena PHK tercatat sebanyak 830 orang, 261 di antaranya terjadi di Jawa Barat.
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Kadin pentingnya penciptaan lapangan kerja baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Sebagai contoh, satu perusahaan saja bisa membutuhkan hingga 10.000 tenaga kerja hanya untuk melabeli AI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Indonesia
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Ekspor industri otomotif pada dasarnya mengalami peningkatan. Namun pemerintah tetap mendorong pelaku industri untuk melakukan perluasan pasar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
?Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan tegas mengenai isu ketenagakerjaan dan pentingnya persatuan nasional
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
Indonesia
KPK Cegah Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri
Pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
KPK Cegah Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri
Bagikan