4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

4 karyawan MNC Group menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo (HT). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat karyawan MNC Group menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perdana gugatan hubungan industrial tersebut digelar pada Kamis (7/8) pagi.

Empat karyawan tersebut adalah Jaelani AM dan Yorri Farli selaku prinsipal untuk perkara nomor: 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, serta Muhibudin Kamali dan Sabir selaku prinsipal untuk perkara nomor: 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Keempatnya diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), yaitu Ahmad Buchari Huzaini, S.H. dan Rizki H Yoserizal, S.H.

Jaelani dan Yorri menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI/Koran Sindo). Sementara Muhibudin dan Sabir menggugat PHK sepihak yang dilakukan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI/Sindonews.com).

Namun sayang, tidak satu pun perwakilan pihak MNC Group datang ke persidangan perkara nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst ini. Mereka tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan alias mangkir.

”Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak Tergugat (SPI) dan sudah diterima, tetapi sampai sidang ini berlangsung, pihak Tergugat tidak hadir tanpa informasi kepada kami,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara di ruang sidang Kusuma Admadja 3, Kamis (7/8).

Baca juga:

Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima

Ledis juga meminta pihak Penggugat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan untuk kelanjutan persidangan. Selain itu, pihak MNC akan dipanggil ulang.

”Untuk itu, sidang akan kami lanjutkan pada pekan depan, hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di ruang yang sama (Kusuma Admadja 3). Kami juga akan melayangkan surat panggilan lagi kepada Tergugat untuk hadir dalam persidangan pekan depan,” katanya.

Hakim Mochamad Arief Adikusumo selaku ketua majelis hakim perkara nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst menyampaikan hal serupa, di ruang sidang Kusuma Admadja 4. Hakim Arief memastikan pengadilan akan tetap memanggil pihak MNC untuk hadir dalam persidangan selanjutnya.

”Hari ini, pihak Tergugat (MNI) tidak hadir tanpa pemberitahuan. Kami akan melayangkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025,” ungkap hakim Arief sebelum menutup sidang, Kamis (7/8).

Kuasa hukum Penggugat, Ahmad Buchari Huzaini mengatakan, pihaknya akan mendampingi klien sampai memperoleh hak yang semestinya diterima secara manusiawi.

"Para klien kami bekerja sudah cukup lama, paling singkat 10 tahun lebih. Bahkan ada yang 17 tahun. Mereka layak mendapatkan kompensasi yang bagus,” katanya

Baca juga:

Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi

Hal ini diperkuat oleh Sabir. ”Kami melawan MNC Group karena pesangon yang ditawarkan memang tidak layak diterima dan tidak manusiawi. Sebagai perbandingan, seorang karyawan media lain yang bekerja tidak lebih lama angkanya bisa pantas dan manusiawi. Sedangkan di MNC, dengan dalih UU Cipta Kerja, perusahaan mengemplang dana pensiun karyawan untuk dibayarkan seakan-akan itu adalah pesangon,” ujarnya.

”Artinya, kami memang harus melawan agar praktik kezaliman terhadap para pekerja tidak lagi terus berlangsung di MNC Group,” sambungnya.

Data terbaru, karyawan MNC Group yang di-PHK baru-baru ini diduga diberikan kompensasi jauh lebih tidak manusiawi. Misal, dugaan adanya karyawan yang bekerja 19 tahun hanya diberikan kompensasi Rp20 juta.

Ada pun penyebutan nama Hary Tanoesoedibjo (HT), dikarenakan pengusaha ini ada di setiap struktur organisasi anak usaha MNC Group tempat bekerja empat karyawan tersebut di atas.

”Dari awal sampai akhir hayat Koran Sindo, nama HT selalu tertera di posisi paling atas struktur organisasi,” kata Yorri Farli. (Pon)

#Mnc Group #PHK #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Indonesia
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur pada kuartal II 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Indonesia
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Pihak manajemen akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Indonesia
PT KAS Tepis Isu PHK Massal Buruh Mie Sedaap, Pabrik Masih Beroperasi
PT Karunia Alam Segar (PT KAS), produsen Mie Sedaap, menipis isu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan buruh.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
PT KAS Tepis Isu PHK Massal Buruh Mie Sedaap, Pabrik Masih Beroperasi
Indonesia
Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR
Beredar informasi di media sosial sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR
Indonesia
Mie Sedaap Stop PHK Karyawan, DPR: Semua Perusahaan Wajib Bayar THR
Perusahaan diminta tidak melakukan PHK di bulan Ramadan, terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR). 

Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Mie Sedaap Stop PHK Karyawan, DPR: Semua Perusahaan Wajib Bayar THR
Bagikan