4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

4 karyawan MNC Group menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo (HT). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat karyawan MNC Group menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perdana gugatan hubungan industrial tersebut digelar pada Kamis (7/8) pagi.

Empat karyawan tersebut adalah Jaelani AM dan Yorri Farli selaku prinsipal untuk perkara nomor: 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, serta Muhibudin Kamali dan Sabir selaku prinsipal untuk perkara nomor: 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Keempatnya diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), yaitu Ahmad Buchari Huzaini, S.H. dan Rizki H Yoserizal, S.H.

Jaelani dan Yorri menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI/Koran Sindo). Sementara Muhibudin dan Sabir menggugat PHK sepihak yang dilakukan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI/Sindonews.com).

Namun sayang, tidak satu pun perwakilan pihak MNC Group datang ke persidangan perkara nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst ini. Mereka tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan alias mangkir.

”Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak Tergugat (SPI) dan sudah diterima, tetapi sampai sidang ini berlangsung, pihak Tergugat tidak hadir tanpa informasi kepada kami,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara di ruang sidang Kusuma Admadja 3, Kamis (7/8).

Baca juga:

Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima

Ledis juga meminta pihak Penggugat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan untuk kelanjutan persidangan. Selain itu, pihak MNC akan dipanggil ulang.

”Untuk itu, sidang akan kami lanjutkan pada pekan depan, hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di ruang yang sama (Kusuma Admadja 3). Kami juga akan melayangkan surat panggilan lagi kepada Tergugat untuk hadir dalam persidangan pekan depan,” katanya.

Hakim Mochamad Arief Adikusumo selaku ketua majelis hakim perkara nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst menyampaikan hal serupa, di ruang sidang Kusuma Admadja 4. Hakim Arief memastikan pengadilan akan tetap memanggil pihak MNC untuk hadir dalam persidangan selanjutnya.

”Hari ini, pihak Tergugat (MNI) tidak hadir tanpa pemberitahuan. Kami akan melayangkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025,” ungkap hakim Arief sebelum menutup sidang, Kamis (7/8).

Kuasa hukum Penggugat, Ahmad Buchari Huzaini mengatakan, pihaknya akan mendampingi klien sampai memperoleh hak yang semestinya diterima secara manusiawi.

"Para klien kami bekerja sudah cukup lama, paling singkat 10 tahun lebih. Bahkan ada yang 17 tahun. Mereka layak mendapatkan kompensasi yang bagus,” katanya

Baca juga:

Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi

Hal ini diperkuat oleh Sabir. ”Kami melawan MNC Group karena pesangon yang ditawarkan memang tidak layak diterima dan tidak manusiawi. Sebagai perbandingan, seorang karyawan media lain yang bekerja tidak lebih lama angkanya bisa pantas dan manusiawi. Sedangkan di MNC, dengan dalih UU Cipta Kerja, perusahaan mengemplang dana pensiun karyawan untuk dibayarkan seakan-akan itu adalah pesangon,” ujarnya.

”Artinya, kami memang harus melawan agar praktik kezaliman terhadap para pekerja tidak lagi terus berlangsung di MNC Group,” sambungnya.

Data terbaru, karyawan MNC Group yang di-PHK baru-baru ini diduga diberikan kompensasi jauh lebih tidak manusiawi. Misal, dugaan adanya karyawan yang bekerja 19 tahun hanya diberikan kompensasi Rp20 juta.

Ada pun penyebutan nama Hary Tanoesoedibjo (HT), dikarenakan pengusaha ini ada di setiap struktur organisasi anak usaha MNC Group tempat bekerja empat karyawan tersebut di atas.

”Dari awal sampai akhir hayat Koran Sindo, nama HT selalu tertera di posisi paling atas struktur organisasi,” kata Yorri Farli. (Pon)

#Mnc Group #PHK #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
17 Persen Anak Muda Menganggur, DPR Soroti Lemahnya Industri Manufaktur
Anggota DPR RI Kaisar Abu Hanifah mendesak pemerintah menguatkan industri manufaktur untuk menekan risiko PHK massal pada 2026 di tengah tekanan ekonomi global.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
17 Persen Anak Muda Menganggur, DPR Soroti Lemahnya Industri Manufaktur
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Aksi para mantan buruh Sritex tersebut bagian dari menuntut hak karyawan setelah kena PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi Delpedro Marhaen Cs dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Sidang dilanjutkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Indonesia
Ini Penyebab Persoalan Pengangguran Usia Muda dan Terdidik Melonjak
Saat ini terjadi mismatch antara keterampilan yang dibutuhkan industri dengan kompetensi yang diajarkan lembaga pendidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Ini Penyebab Persoalan Pengangguran Usia Muda dan Terdidik Melonjak
Indonesia
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Sepanjang 2025, sekitar 80 ribu pekerja tercatat terkena PHK, dengan konsentrasi terbesar di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Manajemen batalkan surat PHK dan siapkan pelatihan, menegaskan komitmen investasi di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Pemerintah meluncurkan strategi baru pengentasan kemiskinan ekstrem melalui program pelatihan kerja bagi kepala keluarga miskin ekstrem.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Bagikan