Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo STM Yakin Divonis Bebas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 Januari 2020
Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo STM Yakin Divonis Bebas

Luthfi Alfiandi bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap terdakwa perkara melawan aparat Kepolisian, saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, Lutfi Alfiandi (20).

"Iya (putusan dibacakan) nanti siang jam 2," ucap salah seorang tim kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Baca Juga:

Kapolri Tantang 'Bocah' STM Lutfi Buktikan Dirinya Disetrum Polisi

Lutfi mengaku siap untun menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini. Tak ada persiapan khusus guna menghadapi sidang. Pihaknya menilai apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum ke kliennya tidaklah tepat. Dimana Lutfi disebut terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.

"Kami tidak sependapat dengan JPU," katanya.

Ia menyebut kondisi kliennya sehat jelang sidang putusan hari ini. "Alhamdulillah (lutfi) sehat," kata Sutra.

Jika melihat faktar persidangan yang ada, Lutfi menurutnya harus divonis bebas. Hal itu lantaran Pasal 218 KUHP yang dipakai Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dinilai tidak tepat. Sutra meyakini pasal itu tidak bisa diterapkan kliennya.

"Persiapannya kita hanya berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan. Harapannya Lutfi bebas," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Lutfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara. "Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata JPU, Andry Saputra.

Luthfi Alfiandi membantah dirinya melakukan perlawanan terhadap polisi
Terdakwa kerusuhan aksi DPR RI Dede Luthfi Alfiandi bersama Ibunya Nurhayati S usai persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

JPU menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lain meresahkan masyarakat.

Pasalnya, Lutfi dan yang lain tak mau meninggalkan lokasi saat diminta aparat kepolisian untuk membubarkan diri mengingat waktu menyampaikan pendapat mereka sebenarnya sudah usai jika merujuk peraturan yang ada.

Hal tersebut menurut JPU menjadi salah satu hal yang memberatkan Lutfi. Sementara itu, terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi jadi salah satu hal yang meringankan.

"Terdakwa Lutfi (terbukti) bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," kata dia lagi.

Baca Juga:

Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi

Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa sempat mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Eksepsi dibacakan pengacara Lutfi. Lutfi sendiri juga sempat minta dibebaskan usai pengacaranya membacakan eksepsi Lutfi masih merasa saat itu dia tidak melawan aparat.

"Saya minta bebas karena saat itu saya sudah di jalan pulang," kata Lutfi. (Knu)

#Pendemo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin Saat Kerusuhan Pejompongan Diancam 12 Tahun Penjara
Bambang Setiawan merupakan pedagang cermin yang menjadi korban dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 dan akhirnya meninggal dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin Saat Kerusuhan Pejompongan Diancam 12 Tahun Penjara
Indonesia
Polisi Telusuri Badan Hukum Pemberi Dana Kerusuhaan di Pejompongan Tewaskan Pedagang Cermin
Polisi kini mendalami pihak yang berada di balik permintaan pengerahan massa sekaligus menyiapkan pendanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Polisi Telusuri Badan Hukum Pemberi Dana Kerusuhaan di Pejompongan Tewaskan Pedagang Cermin
Indonesia
Pelajar Tertangkap Saat Demo Dimasukan Barak, Ikuti Program Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia
Program bela negara tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Pelajar Tertangkap Saat Demo Dimasukan Barak, Ikuti Program Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia
Indonesia
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
BS (59), seorang pedagang cermin, meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan saat terjadi kericuhan pada Kamis (27/8) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
Indonesia
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Fikri meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Cek Kerusakan Fasilitas Umum, Dishub Sayangkan Pengrusakan CCTV
Setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selesai menyampaikan aspirasi dan meninggalkan lokasi, sejumlah massa dari elemen lain masih berdatangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Cek Kerusakan Fasilitas Umum, Dishub Sayangkan Pengrusakan CCTV
Indonesia
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Aksi demo di Jakarta berujung anarkis dengan perusakan CCTV publik di kawasan Pejompongan. Diskominfotik DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden ini dan siap tindak tegas pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Indonesia
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
perwakilan masyarakat dapat diberikan kesempatan mengikuti rapat paripurna apabila mekanismenya dipenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Amankan 65 Orang Sebelum Unjuk Rasa
Sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Amankan 65 Orang Sebelum Unjuk Rasa
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya Siagakan Personel Dokkes Buat Pertolongan Cepat
Selain menyiagakan tim medis pertolongan pertama di lapangan, Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan skema rujukan dan koordinasi ke fasilitas kesehatan lanjutan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya Siagakan Personel Dokkes Buat Pertolongan Cepat
Bagikan