MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, yang sehari-hari berdagang cermin. Tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun.
Selain itu, Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengerahan massa dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus hingga mengakibatkan seorang warga Bambang Setiawan meninggal dunia. Polisi juga menelusuri alur pendanaan yang digunakan untuk mengerahkan massa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengungkap para tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan (korlap) berinisial JT. Masing-masing orang disebut menerima Rp 40 ribu.
Dari JT, kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO,
kata Imannudin saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/8).
Baca juga:
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Imannudin mengatakan JT kemudian mendapat order dari sejumlah pihak. Polisi kini mendalami pihak yang berada di balik permintaan pengerahan massa sekaligus menyiapkan pendanaan.
Nah, selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,
ujarnya.
Polisi juga menemukan alur pendanaan lainnya melalui korlap berinisial ER. ER disebut merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta. ER menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp 70 ribu untuk setiap orang yang dikerahkan. ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum. Identitas badan hukum tersebut masih didalami penyidik.
Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,
ucapnya. (Knu)