Prancis Bakal Terapkan Aturan Peserta Aksi Bayar Kerusakan, Denda Rp 200 Juta Per Orang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - 1 jam, 28 menit lalu
Prancis Bakal Terapkan Aturan Peserta Aksi Bayar Kerusakan, Denda Rp 200 Juta Per Orang

Polisi menggunakan gas air mata saat terjadi unjuk rasa pelajar menentang kondisi pendidikan di Nancy, Prancis, pada 8 Oktober 2026 (ANTARA/Muhammed Said Tako - Anadolu Agency /pri).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Senat Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang dikenal sebagai "rioters-pay" yang menetapkan dan meminta peserta aksi yang berujung kekerasan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, menurut penyiar Public Senat, Rabu (28/10).

Senat mengesahkan rancangan tersebut dalam pemungutan suara pada Selasa malam hingga Rabu dini hari dengan 229 suara mendukung dan 105 menolak.

RUU itu bertujuan mengatur "ganti rugi atas kerusakan akibat kekerasan atau perusakan yang dilakukan di ruang publik serta pemulihan kerugian."

Rancangan tersebut awalnya diajukan sebagai respons terhadap kerusuhan setelah kemenangan Paris Saint-Germain di Liga Champions pada Mei. Pembahasannya kemudian berkembang setelah terjadi vandalisme dan penjarahan dalam demonstrasi pada 17 Oktober.

Baca juga:

Klasemen Liga Prancis Ligue 1 Terbaru Usai PSG Tekuk Lyon 2-0, Rebut Puncak

RUU itu mendapat dukungan luas dari mayoritas sayap kanan di Senat, tetapi dikritik kelompok kiri yang menilai aturan tersebut mengancam sejumlah prinsip yang dilindungi konstitusi.

Prinsip tersebut antara lain kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, serta prinsip bahwa hukuman harus didasarkan pada tanggung jawab individual.

Berdasarkan RUU tersebut, peserta aksi yang berujung kekerasan dapat dimintai tanggung jawab bersama atas kerusakan meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam perusakan.

Negara dapat menuntut ganti rugi hingga 10.000 euro atau sekitar 11.000 dolar AS (sekitar Rp200 juta) untuk setiap orang.

Pemerintah juga dapat menyita sebagian tunjangan keluarga, bantuan perumahan, dan tunjangan pendapatan minimum untuk membayar kerugian.

Senat juga menyetujui amendemen yang memungkinkan otoritas meminta penghapusan konten daring yang berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum.

Ketentuan tersebut terutama menyasar konten yang menghasut kekerasan, vandalisme, atau pemberontakan. Platform media sosial diberi waktu 24 jam untuk menghapus konten tersebut atau menghadapi pemblokiran maupun penghapusan dari daftar layanan.

Senat juga menyetujui langkah keamanan yang lebih ketat, termasuk larangan administratif baru terhadap demonstrasi, tambahan sanksi yang melarang warga negara asing memasuki wilayah Prancis, serta hukuman yang lebih berat.

Langkah lainnya mencakup perluasan penggunaan drone untuk kepentingan peradilan dan pengawasan video berbasis algoritma, serta pengusiran pelaku kerusuhan dari perumahan sosial. RUU tersebut selanjutnya akan dibahas Majelis Nasional.

#Prancis #Pendemo #Aksi Unjuk Rasa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Prancis Bakal Terapkan Aturan Peserta Aksi Bayar Kerusakan, Denda Rp 200 Juta Per Orang
RUU itu bertujuan mengatur "ganti rugi atas kerusakan akibat kekerasan atau perusakan yang dilakukan di ruang publik serta pemulihan kerugian."
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 28 menit lalu
Prancis Bakal Terapkan Aturan Peserta Aksi Bayar Kerusakan, Denda Rp 200 Juta Per Orang
Indonesia
MRT Tutup Stasiun Dukuh Atas dan Transjakarta Tidak Layani 6 Rute Karena Aksi di Sekitar Bundaran HI
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.249 personel lalu lintas untuk mengamankan serta mengatur arus kendaraan selama berlangsungnya kegiatan penyampaian pendapat
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 1 menit lalu
MRT Tutup Stasiun Dukuh Atas dan Transjakarta Tidak Layani  6 Rute Karena Aksi di Sekitar Bundaran HI
Indonesia
Ada 53 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan
Polda Metro Jaya mencatat 77 kegiatan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, termasuk 53 aksi penyampaian aspirasi. Pengamanan dan rekayasa lalu lintas dilakukan situasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Ada 53 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan
Indonesia
Aksi Unjuk Rasa di Jakarta 28 Oktober, Ini 4 Kawasan yang Perlu Diwaspadai Pengendara
Sebanyak 14.324 personel gabungan mengamankan aksi di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Simak empat kawasan yang diantisipasi padat dan imbauan bagi pengendara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Aksi Unjuk Rasa di Jakarta 28 Oktober, Ini 4 Kawasan yang Perlu Diwaspadai Pengendara
Dunia
Kunjungi Timur Tengah, Macron Desak Israel Tarik Pasukan dari Wilayah Palestina
Seruan itu disampaikan dalam pernyataan bersama yang diikeluarkan Kementerian Luar Negeri Qatar seusai Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron di Doha, Rabu (21/10).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Oktober 2026
Kunjungi Timur Tengah, Macron Desak Israel Tarik Pasukan dari Wilayah Palestina
Dunia
Barang-Barang Jarahan Kerusuhan Prancis Bermunculan di Vinted
Vinted, yang didirikan di Lituania pada 2008, telah berkembang menjadi salah satu pasar barang bekas terbesar di Eropa.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Barang-Barang Jarahan Kerusuhan Prancis Bermunculan di Vinted
Dunia
Pemerintah Prancis Akui Gagal Tangani Kerusuhan, akan Kerahkan Pasukan Militer untuk Pengamanan
Pihak militer akan diterjunkan mendampingi aparat kepolisian.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
 Pemerintah Prancis Akui Gagal Tangani Kerusuhan, akan Kerahkan Pasukan Militer untuk Pengamanan
Indonesia
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Kendaraan polisi tersebut tengah melaju sebelum tiba-tiba diserang sekelompok orang di lokasi kejadian. Para pelaku diduga melempari kendaraan dengan batu, kembang api, petasan, hingga bom molotov.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Dunia
Cegah Kerusuhan Lanjutan, Polisi Paris Terapkan Jam Malam di 2 Wilayah
Jam malam akan berlaku mulai Senin pukul 23.00 hingga Selasa pukul 06.00. Selain itu, kerumunan dan demonstrasi juga dilarang mulai pukul 20.00.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
Cegah Kerusuhan Lanjutan, Polisi Paris Terapkan Jam Malam di 2 Wilayah
Indonesia
Gubernur Pramono Berharap Demo 2 Tahun Pemerintah Prabowo Gibran Berlangsung Aman
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan 60 petugas untuk membantu mengatur lalu lintas selama aksi unjuk rasa di enam kawasan Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Gubernur Pramono Berharap Demo 2 Tahun Pemerintah Prabowo Gibran Berlangsung Aman
Bagikan