Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026

MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan menunjuk empat perusahaan marketplace (lokapasar) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang (seller) melalui platform digital. Empat lokapasar yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan, pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi di "marketplace" atau lokapasar.

Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,

kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Namun, agar memperoleh pengecualian tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Baca juga:

Harga Emas Antam Selasa 30 Juni 2026 Turun Lagi, Cek Rincian Pajak PPh 22

Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,

ujar Bimo.

Ia menjelaskan, PPh Pasal 22 yang dipungut lokapasar bukan merupakan pajak baru melainkan pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh final.

Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,

ujarnya.

Adapun kebijakan pemungutan pajak melalui lokapasar mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Dalam mekanisme tersebut, lokapasar memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Prosesnya dimulai saat konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar. Selanjutnya, lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, pungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Perubahan mekanisme pemungutan ini bertujuan menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring, sekaligus mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,

kata Bimo.

Kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 dikecualikan bagi pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun. Pajak lokapasar baru akan dikenakan kepada pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Baca Artikel Asli