PBNU Sebut Pembatalan Haji Saat Pandemi Bagian dari Syariah
Kamis, 03 Juni 2021 -
Merahputih.com - Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji jemaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menurut Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, pembatalan haji itu bagian dari maqhasiduas-syariah menjaga agama tetapi beribadah dalam keadaan darurat bisa ditunda.
Baca Juga
Pembatalan Haji Bisa Timbulkan Masalah Bilateral Indonesia dengan Arab Saudi
"Salat Jumat saja kalau hujan bisa ditunda, kalau hujannya deras sekali," kata Helmy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6).
Helmy meminta semua umat Islam yang ingin beribadah haji untuk bersabar dan terus berdoa agar dengan ditundanya keberangkatan haji tidak mengurangi makna niat untuk melaksanakan ibadah.
Ia juga menyampaikan dukungan kepada pemerintah, yakin menteri agama yang telah melakukan upaya maksimal untuk melakukan lobi, diplomasi melalui jalur formal maupun para ulama untuk bisa memberangkatkan calon jemaah haji.

"Kami semuanya yakin seyakin-yakinnya bahwa pemerintah telah melakukan upaya yang maksimal melakukan lobi, melakukan diplomasi melalui jalur formal maupun melalui para ulama yang ada," ungap dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021.
Yaqut mengungkapkan keputusan itu didasari pertimbangkan aspek keselamatan bagi Jemaah haji di tengah situasi Pandemi COVID-19.
Baca Juga
"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021," kata Yaqut, Kamis (3/6).
Menag Yaqut juga mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji 2021. Sementara, pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk menyiapkan pelayanan ibadah haji. (Knu)