PPP Jabar: Dana Haji Tak Boleh untuk Penguatan Rupiah
Anggota DPRD Jawa Barat Pepep Saeful Hidayat. (Foto: MP/Dok pribadi)
MerahPutih.com - Sekretaris DPW PPP Jawa Barat Pepep Saeful Hidayat berang menanggapi kabar terkait dana calon jemaah haji tahun 1441 H/2020 M untuk penguatan rupiah, seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan tahun ini.
Menurut anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini, pihaknya mendesak pemerintah tidak memanfaatkan dana umat tersebut untuk kepentingan apa pun.
Baca Juga:
Pembatalan Haji Bisa Timbulkan Masalah Bilateral Indonesia dengan Arab Saudi
Sebaiknya, kata mantan anggota DPRD Majalengka tiga periode ini, dana haji itu dikembalikan kepada calon jemaah.
"Dana calhaj ini tidak boleh diutak-atik untuk kepentingan apa pun, kecuali diminta sendiri oleh jemaah alias dikembalikan," kata politikus PPP ini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Dia pun meminta pihak terkait secara terbuka menyampaikan kebenaran dan kepastian informasi tersebut. Hal itu agar persoalan ini tidak menjadi polemik di kemudian hari.
"Beredarnya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dilakukan dan harus dijelaskan kepada publik, apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah," ujarnya.
Baca Juga:
Pihaknya juga meminta agar dilakukan pengawasan pengembalian terhadap dana jemaah secara ketat oleh pihak yang berwenang.
"Segala sesuatu yang menyangkut dana umat yang sifatnya uang pribadi, itu harus izin. Tidak boleh pemerintah mengambil sikap sendiri," kata politikus asal Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka ini. (Mauritz)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum