PPP Jabar: Dana Haji Tak Boleh untuk Penguatan Rupiah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Juni 2020
PPP Jabar: Dana Haji Tak Boleh untuk Penguatan Rupiah

Anggota DPRD Jawa Barat Pepep Saeful Hidayat. (Foto: MP/Dok pribadi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sekretaris DPW PPP Jawa Barat Pepep Saeful Hidayat berang menanggapi kabar terkait dana calon jemaah haji tahun 1441 H/2020 M untuk penguatan rupiah, seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan tahun ini.

Menurut anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini, pihaknya mendesak pemerintah tidak memanfaatkan dana umat tersebut untuk kepentingan apa pun.

Baca Juga:

Pembatalan Haji Bisa Timbulkan Masalah Bilateral Indonesia dengan Arab Saudi

Sebaiknya, kata mantan anggota DPRD Majalengka tiga periode ini, dana haji itu dikembalikan kepada calon jemaah.

"Dana calhaj ini tidak boleh diutak-atik untuk kepentingan apa pun, kecuali diminta sendiri oleh jemaah alias dikembalikan," kata politikus PPP ini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Jamaah mengelilingi Kakbah saat menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (ANTARA/Hanni Sofia)
Jamaah mengelilingi Kakbah saat menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, sebelum pandemi COVID-19. (ANTARA/Hanni Sofia)

Dia pun meminta pihak terkait secara terbuka menyampaikan kebenaran dan kepastian informasi tersebut. Hal itu agar persoalan ini tidak menjadi polemik di kemudian hari.

"Beredarnya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dilakukan dan harus dijelaskan kepada publik, apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah," ujarnya.

Baca Juga:

Di Solo, Daftar Haji Tahun Ini Berangkat 2047

Pihaknya juga meminta agar dilakukan pengawasan pengembalian terhadap dana jemaah secara ketat oleh pihak yang berwenang.

"Segala sesuatu yang menyangkut dana umat yang sifatnya uang pribadi, itu harus izin. Tidak boleh pemerintah mengambil sikap sendiri," kata politikus asal Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka ini. (Mauritz)

Baca Juga:

Musim Haji 2020 Batal, Kemenag 'Lempar Bola' ke Arab Saudi

#Ibadah Haji #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Indonesia
Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah
SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah
Indonesia
Perangkat dan Struktur Kementerian Haji dan Umrah Bakal Sampai Daerah, Ini Tugas Detailnya
Institusi yang akan menjadi kementerian ke-49 pada era pemerintahan Presiden Prabowo ini memiliki struktur hingga ke tingkat daerah untuk memperkuat edukasi haji di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Perangkat dan Struktur Kementerian Haji dan Umrah Bakal Sampai Daerah, Ini Tugas Detailnya
Indonesia
Urusan Haji kini di Bawah Kementerian Baru, DPR Tekankan Perbaikan Signifikan
Diharapkan, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dapat memperkuat profesionalisme pelayanan sehingga tidak ada lagi keluhan dari jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Urusan Haji kini di Bawah Kementerian Baru, DPR Tekankan Perbaikan Signifikan
Bagikan