BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024


Arsip - Ibadah Haji. (Kemenag)
MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara penetapan kuota jemaah haji 2024. Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.
“Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tahap penyelidikan. Untuk materi pemeriksaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik KPK. Semua informasi yang diperlukan sudah kami sampaikan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Fadlul di Jakarta, Selasa (2/9).
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur secara ketat prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, hingga sistem pelaporan keuangan.
Baca juga:
“Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dari umat, kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian demi kemaslahatan jemaah haji,” tambahnya.
BPKH secara konsisten menyampaikan laporan keuangan periodik, baik kepada pemerintah melalui kementerian terkait maupun kepada publik. Laporan mencakup pengelolaan, pengembangan, dan investasi dana haji yang dilaksanakan secara profesional serta berorientasi pada kepentingan jemaah.
Fadlul berharap proses hukum yang berlangsung dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji. “Kami mendukung penuh proses ini agar tata kelola dana haji semakin kuat, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah haji serta umat Islam,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
