PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Arsip - Ibadah Haji. (Kemenag)
Merahputih.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti, Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," ujar Hasan, Selasa (26/8).
Baca juga:
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Kementerian ini nantinya akan berbeda dengan kementerian lain yang diamanatkan langsung oleh UUD 1945, karena keberadaannya didasarkan pada mandat UU. Hasan menekankan bahwa siapa yang akan memimpin kementerian ini sepenuhnya menjadi wewenang Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Hasan juga menyinggung soal pendanaan. Pembentukan kementerian baru tentu akan membutuhkan alokasi anggaran khusus.
Baca juga:
“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, yang berisi pembentukan kementerian ini. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa kementerian ini akan menjadi koordinator utama penyelenggaraan haji.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia