PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Arsip - Ibadah Haji. (Kemenag)
Merahputih.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti, Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," ujar Hasan, Selasa (26/8).
Baca juga:
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Kementerian ini nantinya akan berbeda dengan kementerian lain yang diamanatkan langsung oleh UUD 1945, karena keberadaannya didasarkan pada mandat UU. Hasan menekankan bahwa siapa yang akan memimpin kementerian ini sepenuhnya menjadi wewenang Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Hasan juga menyinggung soal pendanaan. Pembentukan kementerian baru tentu akan membutuhkan alokasi anggaran khusus.
Baca juga:
“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, yang berisi pembentukan kementerian ini. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa kementerian ini akan menjadi koordinator utama penyelenggaraan haji.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi