Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Arsip - Ibadah Haji. (Kemenag)
Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyambut baik disetujuinya perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Perubahan tersebut menetapkan bahwa lembaga penyelenggara haji dan umrah adalah setingkat kementerian, bukan badan.
Hidayat mendukung penuh agar Presiden Prabowo menunjuk langsung Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP Haji) saat ini sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, sesuai amanat undang-undang tersebut.
"Keduanya telah menguasai amanat dan visi misi pengelolaan haji yang diinginkan Presiden Prabowo, selain penguasaan soliditas internal lembaga yang sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan, dan harapan besar Umat akan suksesnya lembaga Kementerian Haji," jelas Hidayat, Selasa (2/9).
Alasan Hidayat, hal ini penting mengingat semakin mepetnya waktu persiapan ibadah haji 2026. Dengan demikian, Kementerian Haji dan Umrah nantinya dapat langsung melanjutkan program yang sudah berjalan di BP Haji.
Baca juga:
Hidayat menjelaskan bahwa keduanya sudah menguasai amanat dan visi misi pengelolaan haji yang sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo. Mereka juga memiliki soliditas internal yang sangat dibutuhkan untuk menghadapi persiapan haji 2026.
Setiap tahun, Indonesia memberangkatkan lebih dari 220 ribu jemaah haji dengan total dana penyelenggaraan sekitar Rp20 triliun. Hidayat memprediksi jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan Visi Saudi 2030 dan upaya pemenuhan kuota haji.
Dia mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap urusan haji, yang terbukti dengan penerbitan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji. DPR kemudian memperkuat dasar hukum BP Haji melalui RUU Perubahan Ketiga atas UU Haji dan Umrah yang disahkan pada 26 Agustus 2025. RUU ini mengubah status lembaga dari "Badan" menjadi "Kementerian".
Hidayat menekankan, posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik. Dia menilai Kepala dan Wakil Kepala BP Haji saat ini memenuhi kriteria tersebut.
Kepala BP Haji, Gus Irfan, adalah cucu pendiri NU KH Hasyim Asyari yang aktif di lingkungan pesantren dan NU. Sementara itu, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar, adalah aktivis Muhammadiyah yang pernah menjabat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Baca juga:
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Pada rapat haji terakhir di Komisi VIII pada 27 Agustus, sebagian besar anggota Komisi VIII juga mendukung penunjukan keduanya sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Selain merupakan perintis awal di BP Haji, keduanya juga sekaligus telah mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.
"Tentu kita dukung agar mereka berdua dilantik Presiden menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji, dengan harapan terwujudnya keinginan Umat agar penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih baik, lebih profesional, dan tidak mengulangi masalah2 seperti pada penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. Dan tentu juga agar dapat memenuhi harapan Presiden Prabowo dengan dihadirkannya Kementerian Haji terpisah dari Kementerian Agama," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan