Patrice Rio Capella Ingin Hadirkan Lebih Banyak Saksi
Kamis, 12 November 2015 -
MerahPutih Hukum - Keinginan Patrice Rio Capella dan kuasa hukumnya Maqdir Ismail untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan, diakui Maqdir terkedala hal teknis. Pasalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya mengizinkan kepada pihak Rio Capella untuk menghadirkan lima orang saksi saja. Hal tersebut diungkapkan Maqdir Ismail saat menyambangi Rio Capella yang ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/11).
"Kami berharap bisa menghadirkan lebih banyak saksi dalam persidangan, akan tetapi hakim hanya memperbolehkan lima orang saksi, pada persidangan minggu depan. Tentu kalau bicara efektif, untuk pemeriksaan saksi biasanya 2 sampai 3 kali," ujar Maqdir.
Keinginan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini bukan tanpa alasan, sebab dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, terbilang berat.
"Dakwaan terhadap Pak Rio ini kan cukup berat, sebab Pasal 12 Huruf A itu ancaman minimalnya 20 tahun atau maksimal seumur hidup, karenanya kita akan menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap beliau," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (9/11) lalu Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, setelah itu biasanya hakim akan memberikan agenda kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi atau nota keberatan. Namun Rio dan pengacaranya tidak mengambil kesempatan itu dan langsung masuk pada materi berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi. (aka)
Baca Juga: