Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli
Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai komisioner Komisi Pemberatasan Korupsi setelah dinyatakan Dewan Pengawas KPK melanggar etik berat terkait pertemuan dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dan kasus suapnya terus diusut Kepolisian.
Polda Metro Jaya menegaskan,mengusut kasus suap termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Firli saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro: Perlu Taktik dan Strategi
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya, baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/1).
Ade menjelaskan, berkas perkara yang saat ini diteliti yakni terkait Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Nantinya, berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
TPPU tersebut terungkap saat pihak kepolisian mengembangkan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjerat Firli menjadi tersangka. Tetapi, Kepolisian belum membeberkan detail dugaan TPPU dan aliran dananya.
Selain itu, polisi saksi yang meringankan atau a de charge setelah beberapa orang yang diajukan Firli mengaku tidak berkenan jadi saksi meringankan dan dimintai keterangan. (Knu)
Baca Juga:
Miliki Banyak Aset Yang Tidak Didaftarkan, Polisi Selidiki Dugaan TPPU Firli
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah