Miliki Banyak Aset Yang Tidak Didaftarkan, Polisi Selidiki Dugaan TPPU Firli

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Desember 2023
Miliki Banyak Aset Yang Tidak Didaftarkan, Polisi Selidiki Dugaan TPPU Firli

Firli Bahuri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Firli sudah mendapatkan hukuman pelanggaran etik berat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia pun telah menjadi tersangka dalam kasus sama yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Terbaru, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri.

"Termasuk salah satu yang nanti, akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12).

Ade Safri enggan merinci sejauh mana pihaknya telah mendalami soal dugaan TPPU Firli. Ia hanya menyebut proses penyidikan masih dilakukan.

"Nanti, kami akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," janji Ade.

Firli Bahuri telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Firli dicecar 22 pertanyaan juga terkait aset yang tak terdaftar di LHKPN.

Banyak aset yang tidak terdaftar dan tersebar di sejumlah daerah, yakni Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL yang diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Knu)

Baca Juga:

Istana Siapkan Rancangan Kepres Pemberhentian Firli Bahuri

#Kasus Korupsi #KPK #Dugaan Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Indonesia
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang donasi masyarakat untuk bencana alam di tiga provinsi itu menjadi alasan KPK turun tangan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
KPK akan menindaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Bagikan