Miliki Banyak Aset Yang Tidak Didaftarkan, Polisi Selidiki Dugaan TPPU Firli
Firli Bahuri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Firli sudah mendapatkan hukuman pelanggaran etik berat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia pun telah menjadi tersangka dalam kasus sama yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri
Terbaru, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri.
"Termasuk salah satu yang nanti, akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12).
Ade Safri enggan merinci sejauh mana pihaknya telah mendalami soal dugaan TPPU Firli. Ia hanya menyebut proses penyidikan masih dilakukan.
"Nanti, kami akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," janji Ade.
Firli Bahuri telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Firli dicecar 22 pertanyaan juga terkait aset yang tak terdaftar di LHKPN.
Banyak aset yang tidak terdaftar dan tersebar di sejumlah daerah, yakni Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL yang diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Knu)
Baca Juga:
Istana Siapkan Rancangan Kepres Pemberhentian Firli Bahuri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh