Patrice Rio Capella Ingin Hadirkan Lebih Banyak Saksi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 12 November 2015
Patrice Rio Capella Ingin Hadirkan Lebih Banyak Saksi

Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice Rio Capella memerikan keterangan kepada wartawan saat menjenguk Rio di KPK, Kamis (12/11). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Keinginan Patrice Rio Capella dan kuasa hukumnya Maqdir Ismail untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan, diakui Maqdir terkedala hal teknis. Pasalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya mengizinkan kepada pihak Rio Capella untuk menghadirkan lima orang saksi saja. Hal tersebut diungkapkan Maqdir Ismail saat menyambangi Rio Capella yang ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/11).

"Kami berharap bisa menghadirkan lebih banyak saksi dalam persidangan, akan tetapi hakim hanya memperbolehkan lima orang saksi, pada persidangan minggu depan. Tentu kalau bicara efektif, untuk pemeriksaan saksi biasanya 2 sampai 3 kali," ujar Maqdir.

Keinginan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini bukan tanpa alasan, sebab dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, terbilang berat.

"Dakwaan terhadap Pak Rio ini kan cukup berat, sebab Pasal 12 Huruf A itu ancaman minimalnya 20 tahun atau maksimal seumur hidup, karenanya kita akan menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap beliau," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (9/11) lalu Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, setelah itu biasanya hakim akan memberikan agenda kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi atau nota keberatan. Namun Rio dan pengacaranya tidak mengambil kesempatan itu dan langsung masuk pada materi berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Kasus Patrice Rio Capella Sudah P21
  2. Praperadilan Ditunda, Patrice Rio Capella Cabut Gugatan
  3. KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Patrice Rio Capella
  4. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
  5. Kasus Patrice Rio Capella Bakal Seret Surya Paloh?
#Tersangka Korupsi #Maqdir Ismail #Patrice Rio Capella
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Hasto sebut keterangan jaksa KPK soal data call data record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Indonesia
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Wakil Ketua KPK mendorong masyarakat untuk melaporkan aspirasi ke DPR untuk membuat aturan larangan penggunaan penutup wajah oleh koruptor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Indonesia
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Mulanya, Maqdir menyoroti perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Belanda dalam menangani perkara obstruction of justice
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Berita Foto
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri
Tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kiri) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 Februari 2025
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri
Indonesia
KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI
KPK menyita 44 aset senilai Rp 200 miliar milik tersangka korupsi LPEI. Namun, aset tersebut belum termasuk kendaraan dan barang lainnya.
Soffi Amira - Kamis, 07 November 2024
KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI
Indonesia
Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun
Dari hasil pengujian yang dilakukan, mutu beton Jalan Tol Layang MBZ tidak sesuai SNI.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Juni 2024
Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun
Indonesia
Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya, baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Januari 2024
Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli
Fun
Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK
Zenith 750 STOL pesawat berjenis sport.
Andrew Francois - Jumat, 28 Juli 2023
Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK
Indonesia
Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini
Maqdir menyatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan bersedia membawa serta uang Rp 27 miliar yang disampaikannya.
Andika Pratama - Kamis, 13 Juli 2023
Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini
Indonesia
Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar
Dia menyebut penyidik juga telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
Andika Pratama - Jumat, 07 Juli 2023
Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar
Bagikan