Patrice Rio Capella Ingin Hadirkan Lebih Banyak Saksi


Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice Rio Capella memerikan keterangan kepada wartawan saat menjenguk Rio di KPK, Kamis (12/11). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Hukum - Keinginan Patrice Rio Capella dan kuasa hukumnya Maqdir Ismail untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan, diakui Maqdir terkedala hal teknis. Pasalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya mengizinkan kepada pihak Rio Capella untuk menghadirkan lima orang saksi saja. Hal tersebut diungkapkan Maqdir Ismail saat menyambangi Rio Capella yang ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/11).
"Kami berharap bisa menghadirkan lebih banyak saksi dalam persidangan, akan tetapi hakim hanya memperbolehkan lima orang saksi, pada persidangan minggu depan. Tentu kalau bicara efektif, untuk pemeriksaan saksi biasanya 2 sampai 3 kali," ujar Maqdir.
Keinginan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini bukan tanpa alasan, sebab dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, terbilang berat.
"Dakwaan terhadap Pak Rio ini kan cukup berat, sebab Pasal 12 Huruf A itu ancaman minimalnya 20 tahun atau maksimal seumur hidup, karenanya kita akan menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap beliau," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (9/11) lalu Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, setelah itu biasanya hakim akan memberikan agenda kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi atau nota keberatan. Namun Rio dan pengacaranya tidak mengambil kesempatan itu dan langsung masuk pada materi berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini

Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar
