KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI


KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Tessa menjelaskan, aset-aset yang disita itu belum termasuk kendaraan dan barang lainnya yang kini tengah dinilai oleh KPK.
Sementara itu, kata dia, untuk aset-aset yang statusnya diagunkan tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik. Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Baca juga:
“Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” ungkapnya.
Dikatakannya, ada modus tambal sulam dalam peminjaman serta pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. KPK menduga, pinjaman berikutnya dilakukan untuk menutup pinjaman sebelumnya.
“Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” tuturnya.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," sambungnya.
Baca juga:
Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR
Tessa memastikan, pihaknya akan terus mempelajari perkara ini. KPK akan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
