Pasar Tradisional di Jakarta Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukan Surat Vaksin
Senin, 26 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Perumda Pasar Jaya mengizinkan pembukaan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Hanya saja pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin ketika akan memasuki pasar.
Hal ini sehubungan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bahwa perpanjangan masa PPKM level 4 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Baca Juga
Aturan-Aturan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali
"Untuk area makmin dibatasi untuk setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan ditempat,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin di Jakarta, Senin (26/7).
Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.

“Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen," terangnya.
Pihaknya juga menghimbau untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor oleh masing masing penanggung jawab yang ada di pasar. Pengunjung pasar juga selalu diminta untuk selalu mematuhi Prokes 5 M saat akan masuk ke dalam pasar.
"Sehingga area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit seperti COVID-19," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga