DPR Bikin Aturan Berjualan di Medsos untuk Menjaga Eksistensi Pedagang Pasar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 September 2023
DPR Bikin Aturan Berjualan di Medsos untuk Menjaga Eksistensi Pedagang Pasar

Surat peringatan retribusi tertempel pada kios yang tutup karena sepi pembeli di Blok G Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/9). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perdagangan di media sosial (medsos) menjadi sorotan pemerintah karena dianggap turut mempengaruhi anjloknya penjualan pedagang pasar.

Salah satunya adalah Pasar Tanah Abang Jakarta yang sepi karena banyak pelanggan yang memilih untuk berbelanja online.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun sampai angkat suara soal adanya fenomena ini.

Baca Juga:

Preman Diduga Rusak Kios Pasar di Tangerang

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza merasa perlunya aturan berjualan di media sosial.

"Bagaimana pun itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari," ujar Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9).

Faisol Riza menyebut aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha.

Selain itu, agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.

“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," lanjut Faisol Riza.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyorot media sosial TikTok.

Pasalnya, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai wadah berjualan.

Menurut dia, TikTok seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos.

"Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail," kata Sarmuji.

Baca Juga:

Khawatirkan Ancaman Social E-Commerce, DPR: Jangan Sampai Pasar Tanah Abang Tutup

DPR kini tengah membicarakan hal ini bersama UMKM dan koperasi. Hasilnya, DPR sepakat mengatur penjualan melalui media sosial.

"Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital," lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyebut kementerian terkait akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial. Jual beli secara online di media sosial mulai berdampak anjloknya pendapatan pedagang di pasar.

Hal itu disampaikan Jokowi setelah meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Jokowi mengatakan, jualan secara online menggunakan medsos ini harus segera diatur karena dapat berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. (Knu)

Baca Juga:

Meski Tutup Toko karena Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Tanah Abang Tetap Diminta Iuran

#DPR RI #Pasar Tradisional #E-commerce Indonesia #Media Sosial
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Indonesia
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Tarik anggota Polri dari jabatan politis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Indonesia
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Ini bersifat bantuan masa panik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Bagikan