Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029

Kamis, 04 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - DPR menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Mereka sebelumnya dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Persetujuan itu diterima usai Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan proses fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota LPSK. Hasilnya, komisi hukum DPR menyetujui tujuh orang calon anggota LPSK untuk dibawa ke forum rapat paripurna.

Baca juga:

LPSK Ungkap Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Setelah menerima laporan itu, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan persetujuan ketujuh nama itu kepada para anggota dewan yang hadir.

"Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPKS masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan, Kamis (4/4).

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Baca juga:

LPSK Harap Ada Rumah Tahanan Khusus Justice Collaborator

Berikut daftar tujuh nama calon anggota Komisioner LPSK terpilih periode 2024-2029:

1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi.

(Pon)

Baca juga:

LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi Jika Dapat Intimidasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan