Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK

Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kembali mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).

Baca juga:

Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya

Kali ini, kubu Sony coba mengajukan permohonan status JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah sebelumnya ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, Rabu (24/6).

Alasan Permohonan ke LPSK

Menurut Krisna, pengajuan JC ke LPSK dilakukan karena tidak adanya jaminan keamanan bagi Sony dan keluarganya setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus MBG.

Krisna mengharapkan LPSK bisa memberikan keputusan dengan objektif tanpa intervensi dari pihak lain dalam memutuskan pengajuan JC dari kliennya.

"Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," imbuhnya.

Baca juga:

Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung

Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya masih mendalami pengajuan JC yang diajukan tersangka Sony.

“Prinsipnya, pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK akan didalami dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Achmadi.

Kejagung Tolak JC Sony

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC Sony karena dua alasan. Pertama, Sony dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dilansir Antara, syarat kedua JC adanya pengakuan perbuatan dari pemohon juga belum dipenuhi.

Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya,

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

(*)

#Korupsi MBG #LPSK #Sony Sonjaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
17.600 Motor Listrik MBG Sudah Disegel, Masih Banyak Dalam Proses Perakitan
Kejagung hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu karena sepeda motor sudah dibayar lunas oleh negara
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
17.600 Motor Listrik MBG Sudah Disegel, Masih Banyak Dalam Proses Perakitan
Indonesia
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya
Pada prinsipnya, JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sesuatu lebih besar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi pengadaan di BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka, nilai kontrak Rp1,035 triliun diduga mark up.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
MBG Dipastikan Berhenti Saat Libur Sekolah, Termasuk Bagi Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kebijakan tersebut bertepatan dengan masa libur sekolah yang secara formal ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
MBG Dipastikan Berhenti Saat Libur Sekolah, Termasuk Bagi Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Indonesia
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Bagikan