MerahPutih.com – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kembali mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).
Baca juga:
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya
Kali ini, kubu Sony coba mengajukan permohonan status JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah sebelumnya ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, Rabu (24/6).
Alasan Permohonan ke LPSK
Menurut Krisna, pengajuan JC ke LPSK dilakukan karena tidak adanya jaminan keamanan bagi Sony dan keluarganya setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus MBG.
Krisna mengharapkan LPSK bisa memberikan keputusan dengan objektif tanpa intervensi dari pihak lain dalam memutuskan pengajuan JC dari kliennya.
"Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," imbuhnya.
Baca juga:
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya masih mendalami pengajuan JC yang diajukan tersangka Sony.
“Prinsipnya, pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK akan didalami dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Achmadi.
Kejagung Tolak JC Sony
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC Sony karena dua alasan. Pertama, Sony dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dilansir Antara, syarat kedua JC adanya pengakuan perbuatan dari pemohon juga belum dipenuhi.
Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya,
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
(*)