PAN Tetap Tolak RUU Pemilu, Ibu Kota Negara dan BPIP Masuk Prolegnas 2021

Selasa, 09 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Fraksi Partai Amanat Nasional mengungkapkan penolakan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan di Baleg DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Tiga RUU tersebut yaitu RUU Ibu Kota Negara (IKN), RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan RUU Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga:

Baleg Setujui 33 RUU Termasuk RUU Haluan Ideologi Pancasila Buat Dibahas

"Sikap partai menolak RUU Pemilu diambil setelah melakukan diskusi terbatas dengan beberapa pihak. Selain tiga RUU tersebut, F-PAN tidak ada masalah dan bersedia melanjutkan pembahasan," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus di Jakarta, Senin (8/3).

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR. Baleg telah mendaftar sebanyak 33 RUU sebagai RUU Prioritas tahun 2021.

Pada masa sidang sebelumnya, pandangan mini fraksi sudah disampaikan fraksi-fraksi terhadap 33 RUU Prolegnas 2021 pada rapat pleno Baleg. Namun, belum sampai kompilasi terhadap daftar RUU mana yang diterima dan ditolak oleh masing-masing fraksi.

Sidang Paripurna DPR. (Foto: Antara)
Sidang Paripurna DPR. (Foto: Antara)

"Apa lagi yang terkait tentang RUU yang dijadikan Prolegnas 2021, lalu sebegitu 'alot kah' proses legislasi nasional di Senayan untuk tahun 2021? Bukan alot, tapi memang masih sangat dinamis," ujarnya.

Ia yakin, jika proses selanjutnya akan dimulai di Baleg pada Masa Sidang IV.

"Sampai saat ini, belum ada komunikasi politik terkait Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Juga:

Baleg Belum Terima Surat Resmi Fraksi Tolak Revisi UU Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan