Baleg Setujui 33 RUU Termasuk RUU Haluan Ideologi Pancasila Buat Dibahas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Januari 2021
Baleg Setujui 33 RUU Termasuk RUU Haluan Ideologi Pancasila Buat Dibahas

Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang program legislasi nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Hasil musyawarah yang dilakukan pada Kamis (14/1) malam, tersebut dengan sejumlah catatan.

"Setuju dengan catatan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin raker yang dihadiri secara langsung oleh Menkumham RI Yasonna Laoly dan Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang DPD RI Badikanita BR Sitepu.

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Sebut Isu RUU HIP Dikapitalisasi

Adapun catatan yang dimaksud Ketua Baleg DPR RI adalah catatan pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan memberi dua catatan, yaitu persetujuan agar RUU yang tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan tetap berjalan, dan kedua meminta peninjauan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

"PDI Perjuangan itu catatannya untuk yang sudah menunggu Surpres itu tetap jalan, kedua RUU Minol untuk ditinjau lagi," kata Supratman.

Fraksi Partai Golkar memberi dua catatan, di antaranya catatan penolakan terhadap empat RUU dalam Prolegnas di antaranya: RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), dan RUU Minol.

Sedangkan catatan kedua Fraksi Partai Golkar tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"RUU BPIP, pada prinsipnya, Golkar setuju sepanjang terkait dengan kelembagaan. Kalau hal-hal lain, fraksi partai Golkar menyatakan menolak dalam hal pengaturannya," kata Supratman dikutip Antara.

Fraksi Partai Gerindra mengajukan catatan yang sama seperti Partai Golkar terkait RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila/ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Partai Gerindra juga memberi catatan pada judul RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) dengan harapan dapat lebih disempurnakan.

"Karena saat ini kan RUU Minol ini yang oleh pengusul yang masuk ke Badan Legislasi kan masih judulnya larangan. Nah, nanti mungkin dalam proses harmonisasi bisa disempurnakan. Demikian juga RUU Perlindungan Tokoh Agama, harapannya itu mencakup untuk semuanya. Sehingga RUU ini jadi RUU yang inklusif," kata Wakil Sekretaris fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.

Fraksi Partai NasDem memberi catatan agar Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI dapat mendukung pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Pendidikan Kedokteran.

Fraksi Partai NasDem dalam catatannya juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah RUU usulan dari Pemerintah dan DPD RI seperti RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Pemerintah) serta RUU Badan Usaha Milik Desa (DPD RI).

Fraksi-fraksi lain juga memberi catatan terhadap 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, yang disampaikan sebagai berikut:

Rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)
Rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). (Diusulkan bersama Pemerintah).

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

19. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).

20. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.


Usulan Pemerintah:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)

7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

9. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila).

10. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Usulan DPD:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. (*)

Baca Juga:

PDIP Ngotot RUU HIP, Prolegnas 2021 Belum Disepakati Baleg

#Baleg #RUU HIP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya
Bob mencontohkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang desain keserentakan Pemilu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya
Indonesia
RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR
Baleg DPR RI gelar RDPU bareng aktivis dan akademisi demi mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 27 Mei 2025
RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR
Indonesia
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Draf lama akan dijadikan dasar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Indonesia
Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT
Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes
Komisi II,kata ia, tetap siap berkontribusi apabila pimpinan memutuskan revisi UU Pemilu dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau bahkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 April 2025
Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes
Indonesia
Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU
Seharusnya Undang-Undang Pemilu bukan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena Baleg bukan merupakan alat kelengkapan pembuat undang-undang, tetapi berfungsi untuk sinkronisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 April 2025
Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU
Indonesia
DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
DPR resmi mengesahkan RUU Minerba. Dalam pengesahan tersebut, masyarakat harus dilibatkan dalam kegiatan pertambangan.
Soffi Amira - Selasa, 18 Februari 2025
DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
Indonesia
Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala
Ketua Baleg berkelit, jika DPR tak copot pejabat. Namun, ada evaluasi berkala yang dilakukan.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala
Indonesia
Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR
Baleg menyetujui RUU Minerba jadi inisiatif DPR. Kemudian, ada sejumlah substansi draf yang dimasukkan ke dalam draf RUU Minerba.
Soffi Amira - Selasa, 21 Januari 2025
Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR
Berita Foto
Rapat Pleno Baleg DPR Bahas RUU Mineral dan Batubara
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan didampingi oleh Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dan Wakil Baleg DPR A. Iman Sukri mengikuti Rapat Pleno di Ruang Baleg Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Januari 2025
Rapat Pleno Baleg DPR  Bahas RUU Mineral dan Batubara
Bagikan