Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya
Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
Merahputih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, melayangkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.
Menurut Bob, MK telah "memainkan norma" dan putusannya terkesan lebih fokus pada materi muatan, bukan pada pengujian norma undang-undang sebagaimana mestinya.
"Ini saya anggap sebut 'permainan', norma dimainkan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi terkesan kepada norma materi muatan, bukan norma yang sebagaimana tugas MK untuk memutus tentang terkait dengan norma undang-undang," dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Baca juga:
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Hal ini disampaikan Bob dalam rapat dengar pendapat umum terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menekankan bahwa seharusnya kewenangan MK dalam menguji undang-undang tidak sampai menyentuh substansi materi muatan.
"Fokus MK seharusnya pada norma undang-undang, namun kini putusan cenderung ke arah materi muatan," jelasnya.
Bob mencontohkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang desain keserentakan Pemilu. Menurutnya, MK seharusnya cukup menyatakan 'sepanjang tidak dimaknai Pemilu nasional terpisah dengan Pemilu daerah'.
Baca juga:
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Namun, dengan memisahkan Pemilu daerah dan nasional dengan jeda dua hingga dua setengah tahun, MK telah memasuki ranah materi muatan yang bukan kewenangannya.
Sebagai informasi, pada Kamis (26/6), MK telah memutuskan Pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden) dan Pemilu daerah (pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan