Baleg Belum Terima Surat Resmi Fraksi Tolak Revisi UU Pemilu


Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).
MerahPutih.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu, terkait masuk atau tidaknya RUU Tersebut pada Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Sekarang tinggal keputusan Bamus apakah dilanjutkan (pengambilan keputusan Prolegnas 2021) ke Rapat Paripurna atau dikembalikan ke Baleg untuk rapat ulang," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan di Jakarta, Selasa (10/2).
Baca Juga:
PPP Nilai UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi
Rapat Bamus pada Selasa (9/2) dikabarkan, tidak menyepakati membawa Prolegnas 2021 ke Rapat Paripurna DPR RI sehingga tidak bisa disahkan di Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2020-2021.
Baidowi mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa diambil terkait RUU Pemilu, pertama Bamus DPR memerintahkan Baleg melakukan rapat ulang. Kedua menurut dia, pengusul RUU Pemilu yaitu anggota Komisi II DPR menarik draf RUU tersebut.
"Segala kemungkinan bisa terjadi, namun harus sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya dikutip Antara.
Politisi PPP menjelaskan, hingga saat ini Pimpinan Baleg DPR belum menerima surat resmi dari fraksi-fraksi yang menyatakan menolak pembahasan RUU Pemilu, Baleg DPR memang diberikan tugas untuk mengharmonisasi RUU Pemilu namun hal itu tidak bisa dilakukan karena Prolegnas 2021 belum disahkan di tingkat Paripurna.
Baidowi menjelaskan, Baleg baru melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar untuk meminta masukan terkait RUU Pemilu.

"Mengundang pakar hanya meminta masukan terkait RUU Pemilu, dan itu tidak masalah. Baleg belum bisa melakukan harmonisasi RUU karena menunggu pengesahan RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 di Rapat Paripurna DPR," katanya.
Sikap fraksi saat ini, berbeda terkait RUU Pemilu, ada yang menerima dan menolak. Fraksi-fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, fraksi yang ingin adanya revisi adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS. (*)
Baca Juga:
PKS Ngotot UU Pemilu Perlu Revisi UU Pemilu
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
