Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat


Partai Buruh Deklarasi Dukungan Pemerintahan Prabowo
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu yang konstitusional ialah pemilu daerah digelar sejak dua atau dua setengah tahun pemilu nasional rampung.
Pemilu daerah antara lain pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah, sementara pemilu nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.
Adapun titik rampungnya pemilu nasional, menurut MK, yaitu ketika anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden terpilih dilantik.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024 karena mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.
Baca juga:
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan segenap jajaran Partai Buruh sepenuhnya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
"Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK, Partai Buruh bersama putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional atau pusat dengan pemilu di daerah," kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.
Said mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Ia mengajak semua pihak untuk membangun demokrasi yang sehat serta mendesain ulang pemilu dengan putusan tersebut sebagai salah satu fondasinya.
"Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI atau pemerintah," ujarnya.
Said memahami putusan MK tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak, namun dirinya tetap meminta semua pihak untuk patuh kepada putusan tersebut.
"Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak, tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hastag (tagar) We Stand with MK," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak mempermasalahkan soal wacana perpanjangan masa jabatan maupun penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah selama jeda pemilu nasional dan daerah
"Ada istilah di dalam undang-undang, ada pasal di dalam Undang-Undang (Dasar) 1945, pemilu lima tahun sekali, kan ini terjadi pengecualian akibat adanya putusan oleh MK. Jadi, kami mendukung perpanjangan dua tahun untuk anggota DPR dan kalau kepala daerah kan ada Pj-nya nanti," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
