Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung langkah Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang mengusulkan Pilkada melalui DPRD. Sebab, selama ini pesta demokrasi di daerah membutuhkan biaya mahal. Selain itu, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pelaksanaan pilkada. Misalnya, anggaran Pilkada serentak nasional tahun 2024, yang mencapai Rp 41 triliun. Menurutnya, Pilkada 2024 sangat tepat sebagai evaluasi akhir untuk efisiensi penganggaran Pilkada.
"Karena Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020," kata Indrajaya kepada wartawan, Rabu (6/8).
Baca juga:
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum. Sebab, sejak Pilkada serentak gelombang pertama 2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan. Yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020.
"UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024," ucapnya.
Menurut dia, seringnya pengujian terhadap UU mengesankan pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, terkesan adanya akrobatik hukum, sarat kepentingan dan DPR dijadikan tumbal.
"Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD," kata politisi asal Dapil Papua Selatan itu.
Baca juga:
Praktik money politics dalam Pilkada juga menjadi pertimbangan. Selama ini, politik uang di Pilkada tidak terbendung dan menggunakan modus yang semakin liar. Peristiwa money politics sering terungkap di Sidang Perselisihan Hasil MK.
Begitu juga pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, terutama karena adanya petahana (incumbent). Hal itu memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi. ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan.
Selain itu, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi juga bisa menjadi evaluasi pilkada. Jumlah kepala daerah yang dipenjara akibat korupsi sejak Pilkada langsung cukup banyak. Berdasarkan data dari KPK, sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022, ada 22 Gubernur dan 148 Bupati/Wali Kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi.
"ICW mencatat bahwa sepanjang tahun 2010-2018, ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum," tutup Indrajaya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 47,77 Juta Disorot, Ahmad Luthfi Jamin tak Ada Kenaikan di 2026

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar

67 Mobil Hangus Terbakar di Sekitar Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, BPBD Lakukan Pembersihan

Gedung DPRD NTB Terbakar, Ribuan Warga Malah Datang dan Asik Melihat

Massa di Makassar Rusak Kantor DPRD, Tidak Ada Aparat Membubarkan

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
