Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan di di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan itu disampaikan Bahlil dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan.
Usulan tersebut langsung disambut Presiden Presiden Prabowo Subianto dan memberikan sinyal mendukung pemilihan lewat DPRD.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis.
Baca juga:
"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis.
Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.
"Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang," ujarnya.
Tito menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak otomatis menghasilkan kepala daerah yang baik sesuai dengan yang diharapkan publik.
"Ternyata kan Pilkada langsung enggak harus membuat otomatis kepala daerahnya baik," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Ketok Harga Bikin Orang Kapok Liburan di Banten, DPRD Desak Regulasi Tarif Wisata
DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 47,77 Juta Disorot, Ahmad Luthfi Jamin tak Ada Kenaikan di 2026
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar