KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini menanti kebijakan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan posisinya sebagai pelaksana undang-undang dan tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak putusan MK.
Baca juga:
Kritik Pemilu Indonesia, Puan Maharani: Dipengaruhi Campur Tangan dan Buah Tangan
"Kita tunggu saja kebijakan dari pembentuk undang-undang. Karena memang kami berdasarkan pasal 22 ayat 6 sebagai penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," jelas Idham
Tindak lanjut dari keputusan ini sepenuhnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga:
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Idham Holik juga mengakui bahwa putusan MK ini akan berdampak besar pada jadwal Pilkada, namun KPU akan menyesuaikan teknis pelaksanaannya setelah aturan baru diterbitkan.
"Kami berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dalam kapasitas setuju atau menolak. Ya kami ini pelaksana undang-undang pemilu dan pilkada. Jadi menunggu karena memang undang-undang dasarnya demikian," ucapnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana