Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi


Muhaimin Iskandar. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui pemilihan oleh DPRD.
Menurutnya, usulan tersebut masih sejalan dengan konstitusi. Ia menyebut konstitusi tidak secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih melalui pemilu langsung seperti halnya presiden, anggota DPR, dan DPD.
"Diskusi itu bisa kita terima, karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu berbeda dengan konstruksi konstitusi terkait dengan pemilu," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).
Baca juga:
Ia menjelaskan bahwa Pasal 22E Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945 mengatur pemilihan umum lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun, tidak disebutkan pemilihan kepala daerah masuk dalam klausul tersebut.
"Ketentuan pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 konstitusi, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," jelas Rifqi.
Baca juga:
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Menurutnya, istilah 'dipilih secara demokratis' dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung (direct democracy) maupun tidak langsung (indirect democracy), termasuk melalui DPRD.
"Kalau ada usul atau gagasan untuk pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi," tegas politisi NasDem ini.
Rifqi menambahkan, usulan semacam ini sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
"Tentu setiap opsi ada kelebihan dan kekurangan. Semua sistem di dunia ini tidak ada yang sempurna," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 47,77 Juta Disorot, Ahmad Luthfi Jamin tak Ada Kenaikan di 2026

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar

67 Mobil Hangus Terbakar di Sekitar Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, BPBD Lakukan Pembersihan

Gedung DPRD NTB Terbakar, Ribuan Warga Malah Datang dan Asik Melihat

Massa di Makassar Rusak Kantor DPRD, Tidak Ada Aparat Membubarkan

Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu

Tanggapi Aksi Demo Ricuh di DPR, Cak Imin: Ya Selalu Begitu, Dinamika Politik
