PPP Nilai UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi
Achmad Baidowi. Foto: DPR
MerahPutih.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menilai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu direvisi.
"UU Pemilu itu tidak seharusnya setiap Pemilu diubah," kata anggota DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi, dalam diskusi daring, Sabtu (30/1).
Baca Juga
Demokrat Ajak Parpol Lain Hapus Presidential Threshold Lewat Revisi UU Pemilu
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, sakralisasi terhadap UU juga penting dilakukan. Yakni dengan cara memberlakukan UU tersebut berlaku untuk beberapa kali Pemilu.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menyatakan pemberlakuan UU Pemilu untuk dua kali Pemilu adalah hal lumrah dan pernah dilakukan.
"Maka, kami bertitik tolak dari itu, berpikiran dari itu, maka kita mencoba memulai 'mensakralisasi' terhadap sebuah peraturan perundang-undangan yang kita bentuk. Supaya tidak setiap Pemilu selalu ada perubahan," tegas dia.
Awiek lantas mencontohkan, UU Pilpres 2008 pernah diterapkan untuk dua kali Pemilu. Selain Pemilu 2009, UU tersebut juga digunakan pada pesta demokrasi 2014.
"Jadi intinya posisi politik PPP tidak perlu ada perubahan apapun sampe kita laksanakan Pemilu 2024," tandas Awiek. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Diminta Gelar Muktamar
PPP Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partainya di Pilkada Jakarta
DPW PPP Jateng Minta Mardiono Dicopot sebagai Plt Ketua Umum
Tak Kasih Bicara Sesama Legislator, Pimpinan Baleg Dilaporkan ke MKD
PPP Bantah Merapat ke Prabowo karena Dijanjikan Jatah Kursi Menteri
PPP Instruksikan Salat Gaib Nasional untuk Hamzah Haz
PPP Berduka, Kenang Hamzah Haz Sebagai Sosok Politisi Teduh