Demokrat Ajak Parpol Lain Hapus Presidential Threshold Lewat Revisi UU Pemilu


Bendera partai Demokrat (ANTARA FOTO/Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu direvisi agar prinsip keadilan politik khususnya terkait pilpres dapat terpenuhi.
"Terkait dengan pilpres, Demokrat mengusulkan setiap parpol yang lolos ke parlemen, memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu, (27/1).
Baca Juga
Wasekjen Demokrat Pertanyakan Kapan Rakyat Divaksin COVID-19
Dengan begitu, kata Herzaky, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin. Menurut dia, semakin banyak pilihan calon pemimpin, akan semakin baik untuk Indonesia.
"Kompetisi semakin terbuka, tapi tetap selektif karena hanya boleh diajukan oleh parpol yang sudah lolos ke parlemen," ujarnya.
Dia menilai, Presidential Threshold atau ambang batas presiden yang tinggi ikut berkontribusi atas mengentalnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat karena hanya ada dua calon presiden pada Pilpres 2014 dan 2019.
"Memang rekonsiliasi di tingkat elit sudah dilakukan pasca pilpres, tetapi luka mendalam di masyarakat, terutama kalangan akar rumput, sudah terlanjur dalam dan sulit untuk dipulihkan," tegasnya.

Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini, berpendapat, kondisi seperti ini menyebabkan demokrasi Indonesia menjadi tidak sehat.
"Tentunya sangatlah jahat jika ada pihak-pihak yang memilih mempertahankan polarisasi dan keterbelahan masyarakat dengan memaksakan kembali hanya ada dua capres di Pilpres 2024 demi kekuasaan semata," ujar Herzaky.
Herzaky melanjutkan, jika parpol lain yang ada di parlemen pro terhadap demokrasi maka harus memperjuangkan penghapusan ambang batas presiden ini.
"Berarti, ambang batas presiden nol persen," pungkas Herzaky. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra

Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU

RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu
