Tak Kasih Bicara Sesama Legislator, Pimpinan Baleg Dilaporkan ke MKD

DPP IMM melaporkan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek ke MKD (MP/Ponco)
MerahPutih.com - DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap, laporan itu dilayangkan atas pelanggaran etik tak memberi kesempatan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) berbicara saat memimpin rapat Baleg pada Rabu (21/8).
“Kami lihat di dalam beliau ketika memimpin rapat sebagai pimpinan kesewenangan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara,” ujar Ari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Baca juga:
5 Dampak Kerusakan Hukum Tata Negara Saat Baleg Abaikan Putusan MK
Ia juga menilai rapat Baleg dan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada menimbulkan gejolak publik yang membuat masyarakat sipil dan mahasiswa turun ke jalan melayangkan aksi demonstrasi.
“Kami menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Awiek selaku pimpinan dalam rapat kemarin itu. Oleh karena itu kami hari ini hadir ke MKD untuk menggunakan hak kami melaporkan beliau,” tuturnya.
Ari mengatakan berkas laporan terhadap Awiek sudah diterima MKD. Meski demikian, ada bebrapa laporan yang belum lengkap dan pihaknya bersedia melengkapi.
“Akan segera kami lengkapi, Senin nanti. Harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti MKD dan Awiek bisa ditindak atas dugaan pelanggaran etik ini,” kata dia.
Ari pun berharap Pilkada serentak bisa berjalan demokratis dan mengedepankan kepentingan rakyat sehingga tak ada aksi demonstrasi lanjutan.
“Jangan sampai rakyat masyarakat kembali marah seperti kemarin. Kita juga tidak mau ada kegaduhan di publik ini sehingga permintaan kami tentunya kepada seluruh elite baik itu pemerintah atau legislatif agar tidak meluluh memancing keriuhan publik,” ucapnya.
Ia juga meminta pelaksanakan Pilkada 2024 menggunakan ambang batas dan syarat minimum mencalonkan calon kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.
Baca juga:
Sesalkan Langkah Baleg DPR, Sekum Muhammadiyah: Picu Disharmoni dan Reaksi Publik
Meski RUU Pilkada tak diparipurnakan, Ari mengatakan pihaknya bakal tetap meminta MKD menindaklanjuti laporannya atas Awiek.
Ia lantas mengingatkan hasil rapat Baleg yang dipimpin Awiek justru menimbulkan reaksi ketidaksetujuan anggota DPR sehingga rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
“Nah ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan dan harapannya itu tadi bisa ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR

Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)

Buntut Pernyataan Diskriminatif, Legislator Gerindra Nuroji Dijatuhi Sanksi oleh MKD
Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'

Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Tak Kasih Bicara Sesama Legislator, Pimpinan Baleg Dilaporkan ke MKD

MPR Nilai Putusan MKD Terhadap Bamsoet Tak Penuhi Unsur Materiil

Pimpinan MPR Keberatan dengan Putusan MKD Terkait Bamsoet
