Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI menjadi sorotan publik setelah terjadinya demonstrasi besar-besaran hingga menyebabkan satu driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia akibat dilindas mobil rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta, Kamis (29/8) malam.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni memicu ledakan amarah para pendemo kepada DPR.

Buntut dari pernyataan itu, Fraksi Partai NasDem resmi mencopot Sahroni dari posisinya sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dan dipindahkan ke Komisi I.

Menanggapi hal itu, Lucius menilai langkah Fraksi Partai NasDem merupakan keputusan tepat, namun belum cukup.

"Ya saya kira NasDem sudah mengambil tindakan dengan mengganti Sahroni dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III. Walaupun kita berharap MKD DPR harus memproses anggota-anggota yang disebut oleh publik beberapa waktu terakhir ini melukai hati publik," ujar Lucius kepada MerahPutih.com, Jumat (29/8).

Baca juga:

GMNI Layangkan Lima Tuntutan Rakyat, Desak Pemecatan Sahroni hingga Reformasi Polri

Politikus Demokrat Kecam Ahmad Sahroni: Hina Rakyat dengan Kata Tolol Merendahkan Demokrasi

Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan

Lucius menegaskan, MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik. Karena itu, ia menilai sudah menjadi kewajiban MKD untuk memanggil dan memproses anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran, baik melalui tindakan maupun ucapan.

"Ini ada tindakan dan ucapan yang diduga tidak menjaga marwah, wibawa dan kehormatan DPR. Jadi saya kira sudah menjadi bagian dari tugas MKD untuk segera memberikan sanksi," tegas Lucius.

Seperti diketahui, Ahmad Sahroni menuai kritik publik setelah melontarkan pernyataan yang menghina massa aksi dengan sebutan "orang tolol sedunia". (Pon)

#Ahmad Sahroni #MKD DPR #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Formappi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Komisi yang membawahkan isu hukum, HAM, dan keamanan itu lalai dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan Arsul Sani. ?
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Berita Foto
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK), melaporkan pimpinan Komisi III DPR ke MKD DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Formappi mempertanyakan fokus sidang MKD bergeser pada isu hoaks, bukan pada pelanggaran etika
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Bagikan