Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

Usai menjalani sidang etik, politisi NasDem itu menegaskan menerima hasil keputusan MKD yang telah dijatuhkan kepadanya.

“Ya diterima lah (putusan MKD),” ujar Sahroni singkat.

Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.

Hukuman tersebut mulai berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Baca juga:

Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional

Sahroni menjadi salah satu dari lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang etik akibat aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Aksi tersebut sempat menimbulkan polemik karena melibatkan sejumlah anggota DPR yang masih aktif.

Meski dijatuhi sanksi, Sahroni menegaskan akan menghormati seluruh proses yang telah dijalankan MKD DPR. Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga enggan berspekulasi mengenai langkah politik berikutnya setelah masa sanksinya berakhir.

“Belum tahu. Makanya tunggu aja,” ujarnya saat ditanya apakah dirinya akan kembali aktif sebagai anggota DPR setelah menjalani hukuman nonaktif.

Baca juga:

MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat

Sebelumnya, MKD DPR telah membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif. Dalam hasil sidang tersebut, dua di antaranya — Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan anggota Fraksi PAN Uya Kuya — dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.

Sementara tiga anggota lainnya, termasuk Ahmad Sahroni, dinyatakan melanggar dan dijatuhi sanksi dengan durasi bervariasi. (Pon)

#Anggota DPR #MKD DPR #Ahmad Sahroni #Sidang MKD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Dampak bencana tidak hanya menyebabkan kerusakan rumah, tetapi juga membuat sebagian warga kehilangan tanah dan sumber penghidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Komisi yang membawahkan isu hukum, HAM, dan keamanan itu lalai dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan Arsul Sani. ?
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Berita Foto
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK), melaporkan pimpinan Komisi III DPR ke MKD DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Bagikan