Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 25–31 Agustus 2025 lalu.
Usai menjalani sidang etik, politisi NasDem itu menegaskan menerima hasil keputusan MKD yang telah dijatuhkan kepadanya.
“Ya diterima lah (putusan MKD),” ujar Sahroni singkat.
Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Hukuman tersebut mulai berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Baca juga:
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Sahroni menjadi salah satu dari lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang etik akibat aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Aksi tersebut sempat menimbulkan polemik karena melibatkan sejumlah anggota DPR yang masih aktif.
Meski dijatuhi sanksi, Sahroni menegaskan akan menghormati seluruh proses yang telah dijalankan MKD DPR. Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga enggan berspekulasi mengenai langkah politik berikutnya setelah masa sanksinya berakhir.
“Belum tahu. Makanya tunggu aja,” ujarnya saat ditanya apakah dirinya akan kembali aktif sebagai anggota DPR setelah menjalani hukuman nonaktif.
Baca juga:
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Sebelumnya, MKD DPR telah membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif. Dalam hasil sidang tersebut, dua di antaranya — Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan anggota Fraksi PAN Uya Kuya — dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.
Sementara tiga anggota lainnya, termasuk Ahmad Sahroni, dinyatakan melanggar dan dijatuhi sanksi dengan durasi bervariasi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu