Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

Usai menjalani sidang etik, politisi NasDem itu menegaskan menerima hasil keputusan MKD yang telah dijatuhkan kepadanya.

“Ya diterima lah (putusan MKD),” ujar Sahroni singkat.

Dalam putusannya, MKD DPR menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.

Hukuman tersebut mulai berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Baca juga:

Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional

Sahroni menjadi salah satu dari lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang etik akibat aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Aksi tersebut sempat menimbulkan polemik karena melibatkan sejumlah anggota DPR yang masih aktif.

Meski dijatuhi sanksi, Sahroni menegaskan akan menghormati seluruh proses yang telah dijalankan MKD DPR. Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga enggan berspekulasi mengenai langkah politik berikutnya setelah masa sanksinya berakhir.

“Belum tahu. Makanya tunggu aja,” ujarnya saat ditanya apakah dirinya akan kembali aktif sebagai anggota DPR setelah menjalani hukuman nonaktif.

Baca juga:

MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat

Sebelumnya, MKD DPR telah membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif. Dalam hasil sidang tersebut, dua di antaranya — Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan anggota Fraksi PAN Uya Kuya — dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.

Sementara tiga anggota lainnya, termasuk Ahmad Sahroni, dinyatakan melanggar dan dijatuhi sanksi dengan durasi bervariasi. (Pon)

#Anggota DPR #MKD DPR #Ahmad Sahroni #Sidang MKD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Berbagai sektor usaha, pekerjaan, hingga layanan publik disebut ikut terdampak akibat padamnya aliran listrik di sejumlah daerah. 

Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Indonesia
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Polda Metro Jaya bentuk Tim Pemburu Begal untuk menekan maraknya aksi kriminal di Jabodetabek.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Ahmad Sahroni menyebut revisi UU Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah. DPR akan membahasnya setelah masa reses berakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Indonesia
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Indonesia
Diperiksa MKD, Aboe Bakar Minta Maaf soal Pernyataan Ulama dan Ponpes Madura
Aboe Bakar Al-Habsyi meminta maaf usai dipanggil MKD DPR terkait pernyataannya soal ulama dan pesantren Madura yang menuai polemik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Diperiksa MKD, Aboe Bakar Minta Maaf soal Pernyataan Ulama dan Ponpes Madura
Berita Foto
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Diciduk Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan klarifikasi terkait upaya penipuan pegawai KPK gadungan di Jakarta pada Sabtu (10/4/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 11 April 2026
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Diciduk Polisi
Bagikan