Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.(foto: dok Formappi)
MERAHPUTIH.COM - PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dinilai memberikan putusan ‘ringan’ untuk beberapa anggota dewan yang sempat bermasalah. Mereka yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik ialah Nafa, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, sedangkan Adies serta Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti bersalah. Sahroni, Eko, dan Nafa hanya dikasih penonaktifan 3-6 bulan. Sementara itu, Adies dan Uya dipersilahkan untuk kembali aktif jadi anggota dewan.
Lucius menyoroti putusan lima legislator nonaktif dibuat setelah sidang yang dilaksanakan sekali untuk pemeriksaan saksi. Hanya sehari rapat untuk menghadirkan saksi-saksi.
“Setelahnya langsung rapat pembacaan keputusan," kata Lucius kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/11).
Dia mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam. "Kan, seharusnya ada pendalaman yang fokus pada persoalan etika," kata Lucius.
Baca juga:
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Ia bahkan melihat persoalan kode etik tak menjadi rujukan pertanyaan ketika anggota MKD melaksanakan sidang pemeriksaan. "Jadi perbuatan atau aksi kelima anggota itu harusnya dikomparasikan dengan kode etik, bukan dengan apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak," ujarnya.
Lucius menduga MKD terkesan melindungi temannya sendiri dari jeratan masalah. "Jelas bahwa keputusan MKD ini dan semua prosesnya memang untuk mengamankan nasib teman sendiri, bukan untuk menegakkan kehormatan DPR," kata Lucius.
MKD membuat putusan terhadap lima legislator nonaktif terkait dengan kasus pelanggaran etik. Tiga dari lima legislator nonaktif terbukti melanggar kode etik dan disanksi nonaktif dengan waktu beragam.(knu)
Baca juga:
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu