Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dianggap menyulut emosi masyarakat hingga terjadinya demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu.

Lima anggota DPR nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.

Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan) Letkol TNI Suwarko dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Dalam sidang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11), Suwarko mengungkapkan awal mula sejumlah anggota wakil rakyat berjoget di sela-sela kegiatan sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI pada 15 Agustus 2025 lalu.

Baca juga:

Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak

"Pada saat masa sidang itu ada waktu rehat kurang lebih 5 menit terus kami sesuai arahan dari panitia untuk memainkan lagu secara medley (cek lagi) lagunya yang pertama kami sampaikan adalah sajojo setelah lagu itu langsung Gemu Famire," kata Suwarko.

Kata dia, setelah disetel musik yang berirama gembira, para anggota dewan secara spontan berdiri dan berjoget. Aksi mereka akhirnya tersebar di media sosial dan mendapatkan kecaman publik karena dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

"Siap, saat itu setelah ada aba-aba setelah dari ibu puan memberikan kesempatan kami tampil langsung kami mainkan sesuai itu, ee secara spontan kami lihat secara spontan itu karena menurut kami lagunya rancak, gembira, karena kita juga menyambut persiapan menyambut hari kemerdekaan secara spontan yang kami lihat itu peserta sidang, dan orang bukan hanya peserta sidang yang ada di situ hampir semuanya lebih banyak yang joget, merespons," tutur dia.

Melihat anggota dewan berjoget menjadi penyemangat bagi dirinya serta tim yang diundang sebagai salah satu pengisi acara sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI.

Sebab, musik yang ditampilkan Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan membuat peserta sidang bergembira.

"Kami merasa senang bapak, merasa senang merasa dihargai karena lagu yang kita tampilkan yang sudah kita persiapkan kurang lebih selama satu bulan itu ternyata dengan adanya mereka yang lansung berdiri joget dan bernyanyi," jelas Suwarko.

Dia menilai aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.

"Kami senang lah dengan adanya respons dari mereka karena kita tampilkan lagu-lagu itu mereka langsung ada yang berdiri ada yang joget ada yang ikut nyanyi, kami pun merasa senang dan ada tepuk tangan meriah," pungkasnya.

#DPR #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Anggota DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Saat ini terdapat tiga skenario utama dalam pembentukan BUK yang tertuang dalam naskah akademik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Berita Foto
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 Februari 2026
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Forum rakornas memberikan kesempatan bagi para kepala daerah untuk mendengar secara langsung arahan Presiden terkait dengan program prioritas pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Bagikan