Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa penghentian gaji tersebut adalah langkah yang diambil menyusul penonaktifan para anggota dewan.
"Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ujar Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu (3/9).
Baca juga:
NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).
Penonaktifan ini dilakukan oleh partai mereka sebagai respons terhadap protes publik yang semakin masif.
Lebih lanjut, Nazaruddin menyatakan bahwa kasus penonaktifan ini telah sampai ke meja MKD melalui pimpinan DPR.
Oleh karena itu, MKD akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif ini. Ia juga tidak menutup kemungkinan jumlah anggota yang dinonaktifkan akan bertambah.
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat," katanya.
Baca juga:
Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya
Penonaktifan anggota DPR ini dilakukan setelah publik menyoroti dan menuntut pertanggungjawaban mereka. Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Beberapa di antaranya, seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya, mengalami penjarahan dan perusakan rumah oleh kelompok masyarakat. Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut menjadi sasaran.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh