MERAHPUTIH.COM - WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memastikan pemerintah menargetkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) selesai pada tahun ini. Setelah itu, pembahasan akan diserahkan kepada DPR sesuai mekanisme legislasi.
"Harapan ini sudah ada di Prolegnas 2026. Hal yang penting, kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya tahun ini. Kalau sudah di DPR, itu kewenangan DPR," kata Mugiyanto, dikutip Rabu (22/7).
Mugiyanto sekaligus membantah anggapan sejumlah kalangan yang menilai penyusunan RUU HAM minim pelibatan publik. Menurutnya, revisi UU HAM telah dibahas sejak lama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menyebut Komnas HAM dari berbagai periode kepemimpinan telah memiliki dokumen usulan perubahan UU HAM. Selain itu, pemerintah juga mengaku telah mengundang akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga nasional HAM untuk memberikan masukan.
"Kritik teman-teman masyarakat sipil soal partisipasi publik dianggap kurang. Padahal, proses menyerap aspirasi sudah berlangsung lama melalui berbagai cara," ujarnya.
Baca juga:
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Mugiyanto bahkan membandingkan proses penyusunan RUU HAM dengan sejumlah rancangan undang-undang lain yang menurutnya jauh lebih cepat masuk ke DPR tanpa proses konsultasi publik yang panjang. Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM yang meminta revisi UU HAM tidak dibahas pada masa pemerintahan saat ini. Menurut Mugiyanto, sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat memperbaiki regulasi HAM.
"Kalau memang ingin ada perubahan, ya harus masuk ke ruang pembahasan. Jangan tidak terlibat, tetapi kemudian mengatakan tidak dilibatkan," ujarnya.
Saat ini, draf RUU HAM masih menjalani proses harmonisasi di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Setelah proses itu selesai, pemerintah akan mengajukan surat presiden (surpres) melalui Kementerian Sekretariat Negara sebelum diserahkan ke DPR.
Mugiyanto mengungkapkan pemerintah sempat berencana memasukkan pengaturan empat lembaga nasional HAM sekaligus, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND, ke revisi UU tersebut. Namun, perbedaan pandangan antarlembaga membuat opsi itu masih dikaji.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah tidak berniat mengurangi independensi Komnas HAM. Menurutnya, pemerintah justru ingin menjaga akreditasi "A" Komnas HAM di tingkat internasional sesuai Paris Principles.
"Pemerintah tidak ingin independensi Komnas HAM berkurang. Justru status yang sudah baik itu harus dipertahankan," tegas Mugiyanto.(pon)
Baca juga:
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas

