Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memastikan pemerintah menargetkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) selesai pada tahun ini. Setelah itu, pembahasan akan diserahkan kepada DPR sesuai mekanisme legislasi.

"Harapan ini sudah ada di Prolegnas 2026. Hal yang penting, kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya tahun ini. Kalau sudah di DPR, itu kewenangan DPR," kata Mugiyanto, dikutip Rabu (22/7).

Mugiyanto sekaligus membantah anggapan sejumlah kalangan yang menilai penyusunan RUU HAM minim pelibatan publik. Menurutnya, revisi UU HAM telah dibahas sejak lama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ia menyebut Komnas HAM dari berbagai periode kepemimpinan telah memiliki dokumen usulan perubahan UU HAM. Selain itu, pemerintah juga mengaku telah mengundang akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga nasional HAM untuk memberikan masukan.

"Kritik teman-teman masyarakat sipil soal partisipasi publik dianggap kurang. Padahal, proses menyerap aspirasi sudah berlangsung lama melalui berbagai cara," ujarnya.

Baca juga:

RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya



Mugiyanto bahkan membandingkan proses penyusunan RUU HAM dengan sejumlah rancangan undang-undang lain yang menurutnya jauh lebih cepat masuk ke DPR tanpa proses konsultasi publik yang panjang. Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM yang meminta revisi UU HAM tidak dibahas pada masa pemerintahan saat ini. Menurut Mugiyanto, sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat memperbaiki regulasi HAM.

"Kalau memang ingin ada perubahan, ya harus masuk ke ruang pembahasan. Jangan tidak terlibat, tetapi kemudian mengatakan tidak dilibatkan," ujarnya.

Saat ini, draf RUU HAM masih menjalani proses harmonisasi di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Setelah proses itu selesai, pemerintah akan mengajukan surat presiden (surpres) melalui Kementerian Sekretariat Negara sebelum diserahkan ke DPR.

Mugiyanto mengungkapkan pemerintah sempat berencana memasukkan pengaturan empat lembaga nasional HAM sekaligus, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND, ke revisi UU tersebut. Namun, perbedaan pandangan antarlembaga membuat opsi itu masih dikaji.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah tidak berniat mengurangi independensi Komnas HAM. Menurutnya, pemerintah justru ingin menjaga akreditasi "A" Komnas HAM di tingkat internasional sesuai Paris Principles.

"Pemerintah tidak ingin independensi Komnas HAM berkurang. Justru status yang sudah baik itu harus dipertahankan," tegas Mugiyanto.(pon)

Baca juga:

DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas

#Kementerian HAM #Prolegnas #RUU HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik
Komnas HAM dari berbagai periode kepemimpinan telah memiliki dokumen usulan perubahan UU HAM.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Indonesia
Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas, Bidik Penguatan Ekonomi dan Investasi
Pemerintah mendorong pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui RUU baru yang diajukan ke DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas, Bidik Penguatan Ekonomi dan Investasi
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar
Rieke Diah Pitaloka menilai usulan tambahan anggaran Kementerian HAM sebesar Rp492,9 miliar masih terlalu besar untuk dukungan manajemen dan belum fokus pada pelayanan HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Media mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat kepada pemerintah dan mengakselerasi kebijakan pemerintah ke rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Bagikan