Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas, Bidik Penguatan Ekonomi dan Investasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas, Bidik Penguatan Ekonomi dan Investasi

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

RUU tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (23/6), menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej.

Amanat Langsung dari UU P2SK

Pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional memang harus diatur melalui undang-undang tersendiri.

Dalam UU P2SK, pembentukan aturan tersebut bahkan diamanatkan untuk diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah undang-undang itu diundangkan.

Meski demikian, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia belum masuk dalam daftar Prolegnas prioritas. Karena itu, pemerintah mengajukannya melalui mekanisme yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas,” jelasnya.

Baca juga:

Prabowo Bakal Bikin Pusat Finansial Khusus di Bali, Gaet Uang Dari Timur Tengah

Eddy menegaskan, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurutnya, kehadiran pusat keuangan tersebut dapat memperdalam sekaligus mendiversifikasi perekonomian nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan.

“Untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca juga:

DPR RI Tambah 5 RUU Baru dan Revisi Aturan dalam Prolegnas Prioritas 2026

Jadi Pusat Jasa Keuangan dan Teknologi Finansial

Pemerintah merancang kawasan khusus tersebut sebagai pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta berbagai layanan pendukung sektor keuangan lainnya.

Keberadaan pusat finansial internasional juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, menarik investasi baru, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, pusat tersebut diproyeksikan dapat mendukung pembiayaan sektor riil, termasuk proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim.

Pemerintah mengusulkan RUU ini dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej

. (Pon)

#Prolegnas #Pusat Finansial Internasional #Baleg DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik
Komnas HAM dari berbagai periode kepemimpinan telah memiliki dokumen usulan perubahan UU HAM.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik
Indonesia
Baleg DPR Ingatkan RUU Masyarakat Adat Jangan Jadi Instrumen Kepentingan Investasi
Anggota Baleg DPR RI meminta RUU Masyarakat Adat tetap berfokus pada perlindungan hak konstitusional masyarakat adat, tidak bergeser menjadi instrumen investasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Baleg DPR Ingatkan RUU Masyarakat Adat Jangan Jadi Instrumen Kepentingan Investasi
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Indonesia
Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas, Bidik Penguatan Ekonomi dan Investasi
Pemerintah mendorong pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui RUU baru yang diajukan ke DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas, Bidik Penguatan Ekonomi dan Investasi
Indonesia
DPR RI Tambah 5 RUU Baru dan Revisi Aturan dalam Prolegnas Prioritas 2026
Selain sektor ekonomi, Baleg mengubah nama RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat demi penyederhanaan istilah. Status RUU Narkotika dan Psikotropika juga berubah dari usul pemerintah menjadi inisiatif DPR.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
DPR RI Tambah 5 RUU Baru dan Revisi Aturan dalam Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Evaluasi Prolegnas, RUU Pangan Hingga Sektor Keuangan Jadi Prioritas
DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Evaluasi Prolegnas, RUU Pangan Hingga Sektor Keuangan Jadi Prioritas
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Bagikan