MerahPutih.com - Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
RUU tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (23/6), menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej.
Amanat Langsung dari UU P2SK
Pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional memang harus diatur melalui undang-undang tersendiri.
Dalam UU P2SK, pembentukan aturan tersebut bahkan diamanatkan untuk diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah undang-undang itu diundangkan.
Meski demikian, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia belum masuk dalam daftar Prolegnas prioritas. Karena itu, pemerintah mengajukannya melalui mekanisme yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas,” jelasnya.
Baca juga:
Prabowo Bakal Bikin Pusat Finansial Khusus di Bali, Gaet Uang Dari Timur Tengah
Eddy menegaskan, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, kehadiran pusat keuangan tersebut dapat memperdalam sekaligus mendiversifikasi perekonomian nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan.
“Untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional,” ujarnya.
Baca juga:
DPR RI Tambah 5 RUU Baru dan Revisi Aturan dalam Prolegnas Prioritas 2026
Jadi Pusat Jasa Keuangan dan Teknologi Finansial
Pemerintah merancang kawasan khusus tersebut sebagai pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta berbagai layanan pendukung sektor keuangan lainnya.
Keberadaan pusat finansial internasional juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, menarik investasi baru, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, pusat tersebut diproyeksikan dapat mendukung pembiayaan sektor riil, termasuk proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim.
Pemerintah mengusulkan RUU ini dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej
. (Pon)