Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Baleg DPR Ingatkan RUU Masyarakat Adat Jangan Jadi Instrumen Kepentingan Investasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Baleg DPR Ingatkan RUU Masyarakat Adat Jangan Jadi Instrumen Kepentingan Investasi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak bergeser menjadi instrumen hukum yang lebih mengutamakan kepentingan investasi.

Menurut Eva, Jumat (17/7) negara memiliki kewajiban untuk menempatkan hak-hak masyarakat adat di atas kepentingan bisnis. Ia juga menyoroti potensi pergeseran orientasi RUU yang dikhawatirkan mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Kami di Baleg meminta agar RUU Masyarakat Adat ini tidak boleh bergeser menjadi instrumen perlindungan investasi semata. Tujuan utama RUU ini adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat,

Anggota Baleg, DPR RI Eva Monalisa.

Soroti Mekanisme Verifikasi yang Dinilai Berbelit

Eva juga mengkritik mekanisme verifikasi berjenjang dalam draf RUU yang dinilai terlalu panjang dan berpotensi memperlambat pengakuan terhadap masyarakat adat.

Menurutnya, komunitas masyarakat adat yang telah menunggu pengakuan negara selama puluhan tahun tidak seharusnya kembali dibebani prosedur birokrasi yang memperpanjang ketidakpastian hukum.

Baca juga:

Raker Menteri Kehutanan dengan Komisi IV Bahas Peningkatan Ekonomi Masyarakat Adat Hutan

Minta Evaluasi Izin Usaha di Wilayah Adat

Selain itu, Eva menyoroti persoalan tumpang tindih izin usaha yang selama ini terjadi di wilayah adat.

Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi secara substantif terhadap izin-izin yang diterbitkan akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu agar tidak secara otomatis memperoleh legitimasi yang dapat mengabaikan hak masyarakat adat.

"Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif. Kemitraan plasma adalah pilihan ekonomi, tetapi pengakuan hak atas wilayah adat adalah hak konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi hubungan bisnis semata," ujarnya.

Sinkronisasi Data Spasial Dinilai Jadi Kunci

Legislator asal Jawa Tengah itu juga mendorong pemerintah segera menyinkronkan data spasial nasional yang akurat dan terbuka.

Menurut Eva, keberadaan basis data yang transparan menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih klaim perizinan antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat yang selama ini kerap memicu sengketa lahan.

Baca juga:

RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target

Eva berharap RUU Masyarakat Adat yang tengah dibahas dapat menjadi produk hukum yang benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak boleh mereduksi hak konstitusional masyarakat adat menjadi sekadar hubungan kemitraan ekonomi, melainkan harus memastikan pengakuan dan perlindungan hak yang dijamin konstitusi. (Pon)

#Baleg DPR RI #RUU Masyarakat Adat #Masyarakat Adat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR Ingatkan RUU Masyarakat Adat Jangan Jadi Instrumen Kepentingan Investasi
Anggota Baleg DPR RI meminta RUU Masyarakat Adat tetap berfokus pada perlindungan hak konstitusional masyarakat adat, tidak bergeser menjadi instrumen investasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Baleg DPR Ingatkan RUU Masyarakat Adat Jangan Jadi Instrumen Kepentingan Investasi
Indonesia
Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas, Bidik Penguatan Ekonomi dan Investasi
Pemerintah mendorong pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui RUU baru yang diajukan ke DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas, Bidik Penguatan Ekonomi dan Investasi
Indonesia
Masyarakat Simalungun Tolak Klaim Tanah Adat oleh ‘Orang Luar’, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan dan Beri Perlindungan
Aliansi Masyarakat Simalungun menilai ada pihak dari luar suku Batak Simalungun yang berupaya menguasai tanah adat setempat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Masyarakat Simalungun Tolak Klaim Tanah Adat oleh ‘Orang Luar’, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan dan Beri Perlindungan
Indonesia
PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat demi Cegah Konflik Horizontal
Dalam konstitusi, keberadaan masyarakat adat dijamin sebagai warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat demi Cegah Konflik Horizontal
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
Tradisi
Tradisi Ekstrem Potong Jari 'Iki Palek' Suku Dani Papua, Tebus Duka Kehilangan Mendalam
Makna di balik tradisi potong jari ekstrem masyarakat adat Suku Dani Papua.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
Tradisi Ekstrem Potong Jari 'Iki Palek' Suku Dani Papua, Tebus Duka Kehilangan Mendalam
Tradisi
Memberikan Dukungan Emosional Melalui Upah-Upah Tondi, Tradisi Adat Sumatra Utara
Upah-upah Tondi merupakan tradisi yang menjadi ekspresi kepedulian terhadap sesama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Memberikan Dukungan Emosional Melalui Upah-Upah Tondi, Tradisi Adat Sumatra Utara
Indonesia
AMAN Soroti Kegagalan Nawacita Jokowi Merdekakan Masyarakat Adat
Hari perayaan 79 tahun kemerdekaan bangsa Indonesia akan tiba dalam hitungan hari, tepatnya 17 Agustus mendatang. Namun, masyarakat adat di Indonesia belum merdeka.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Agustus 2024
AMAN Soroti Kegagalan Nawacita Jokowi Merdekakan Masyarakat Adat
Lifestyle
Masyarakat Adat Penting dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati
Sayangnya, masyarakat adat sering tak dianggap keberadaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Agustus 2024
Masyarakat Adat Penting dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati
Bagikan