MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak bergeser menjadi instrumen hukum yang lebih mengutamakan kepentingan investasi.
Menurut Eva, Jumat (17/7) negara memiliki kewajiban untuk menempatkan hak-hak masyarakat adat di atas kepentingan bisnis. Ia juga menyoroti potensi pergeseran orientasi RUU yang dikhawatirkan mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Kami di Baleg meminta agar RUU Masyarakat Adat ini tidak boleh bergeser menjadi instrumen perlindungan investasi semata. Tujuan utama RUU ini adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat,
Anggota Baleg, DPR RI Eva Monalisa.
Soroti Mekanisme Verifikasi yang Dinilai Berbelit
Eva juga mengkritik mekanisme verifikasi berjenjang dalam draf RUU yang dinilai terlalu panjang dan berpotensi memperlambat pengakuan terhadap masyarakat adat.
Menurutnya, komunitas masyarakat adat yang telah menunggu pengakuan negara selama puluhan tahun tidak seharusnya kembali dibebani prosedur birokrasi yang memperpanjang ketidakpastian hukum.
Baca juga:
Raker Menteri Kehutanan dengan Komisi IV Bahas Peningkatan Ekonomi Masyarakat Adat Hutan
Minta Evaluasi Izin Usaha di Wilayah Adat
Selain itu, Eva menyoroti persoalan tumpang tindih izin usaha yang selama ini terjadi di wilayah adat.
Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi secara substantif terhadap izin-izin yang diterbitkan akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu agar tidak secara otomatis memperoleh legitimasi yang dapat mengabaikan hak masyarakat adat.
"Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif. Kemitraan plasma adalah pilihan ekonomi, tetapi pengakuan hak atas wilayah adat adalah hak konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi hubungan bisnis semata," ujarnya.
Sinkronisasi Data Spasial Dinilai Jadi Kunci
Legislator asal Jawa Tengah itu juga mendorong pemerintah segera menyinkronkan data spasial nasional yang akurat dan terbuka.
Menurut Eva, keberadaan basis data yang transparan menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih klaim perizinan antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat yang selama ini kerap memicu sengketa lahan.
Baca juga:
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Eva berharap RUU Masyarakat Adat yang tengah dibahas dapat menjadi produk hukum yang benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak boleh mereduksi hak konstitusional masyarakat adat menjadi sekadar hubungan kemitraan ekonomi, melainkan harus memastikan pengakuan dan perlindungan hak yang dijamin konstitusi. (Pon)

