Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB

DPR RI. (Foto: DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Iman Syukri menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangan PKB di parlemen. Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
?
Hal itu disampaikan Iman dalam diskusi pakar dalam rangka penyusunan naskah akademis RUU MHA yang digelar Badan Keahlian DPR di kompleks parlemen Senayan, Jumat (11/7).
?
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” katanya.
?
Menurut Iman, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar menyusunan RUU tersebut. Pertama, UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Kedua, Fraksi PKB yang memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), secara inheren membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok yang rentan dan sering kali terpinggirkan.

Baca juga:

Mahfud MD Janji Rampungkan RUU Masyarakat Adat Saat Jadi Wapres


?
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” terangnya.
?
Menurut politisi asal Dapil Jawa Timur VII itu, ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi lemah. Pada akhirnya, hal itu sering kali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.
?
“PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi,” bebernya.
?
Iman mengatakan, saat ini pengaturan mengenai masyarakat adat diterapkan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa, dan pesisir. Fragmentasi regulasi ini menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
?
Banyak dalil Alquran yang menjadi landasan Fraksi PKB dalam mengusung RUU Masyarakat Adat. Seperti QS Al-Ma'idah ayat 8 yang diperintahkan untuk 'berlaku adil' kepada semua golongan. Kemudian hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, 'Seorang muslim ialah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkan (terzalimi)'.
?
Kaidah fikih juga menjadi landasan, yaitu 'Dar' al-mafsadah muqaddam ala jalb al-maslahah' (menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan). Kaidah itu sangat relevan dengan RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai instrumen krusial untuk mencegah mafsadah berupa kriminalisasi dan urusan agraria yang merugikan masyarakat adat.
?
“Jadi pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia,” tegas Iman.(Pon)

Baca juga:

Raker Menteri Kehutanan dengan Komisi IV Bahas Peningkatan Ekonomi Masyarakat Adat Hutan

#DPR #Badan Legislasi #DPR RI #Masyarakat Adat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Berita Foto
Pimpinan DPR dan DPD Tinjau Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan
Ketua DPR Puan Maharani berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kiri) di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 12 Agustus 2026
Pimpinan DPR dan DPD Tinjau Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Berita Foto
Pegawai DPR Gelar Gladi Kotor Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan
Pegawai melakukan gladi kotor persiapan pidato Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 12 Agustus 2026
Pegawai DPR Gelar Gladi Kotor Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan
Indonesia
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Agenda uji kelayakan itu pun rencananya digelar selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 12-13 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
Bagikan